TUTUP
TUTUP
Hukum

Singapura Bantah Pengusaha WNI Keturunan Cina Apeng Buronan Korupsi Rp 78 T Kabur ke Negaranya

Admin
08 August 2022, 5:28 PM WAT
Last Updated 2022-08-29T00:12:45Z

 Surya Darmadi alias Apeng (Foto: Istimewa)

SINGAPURA - Pemerintah Singapura merespons pemberitaan terkait keberadaan buronan korupsi kakap Rp 78 triliun pengusaha WNI keturunan Cina, Surya Darmadi alias Apeng di negara tersebut.


Departemen Luar Negeri Singapura dalam pernyataan resminya menyampaikan bantahan pemberitaan di Indonesia, yang menyebutkan keberdaan bos Duta Palma Group tersebut di Singapura.


“Mengutip catatan di Imigrasi kami (Singapura), Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura,” begitu pernyataan resmi pemerintah Singapura, seperti dikutip dari laman resmi Departemen Luar Negeri Singapura, Sabtu (6/8/2022), dilansir Republika, Senin (8/8/2022).


Pernyataan tersebut menjawab dugaan keberadaan Surya yang selama ini disebutkan berada di Singapura.


Meski membantah keberadaan Surya di negaranya, Departemen Luar Negeri Singapura, dalam pernyataannya menyatakan akan membantu pemerintah Indonesia menemukan buronan tersebut.


Dikatakan, sampai saat ini, otoritas resmi di Singapura belum menerima semacam permintaan resmi dalam kerja sama untuk bisa menemukan Surya dan menyeretnya pulang ke wilayah hukum Indonesia.


“Jika Indonesia mengajukan permintaan resmi ke Singapura, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan dalam lingkup hukum, dan kewajiban internasional Singapura,” sambung pernyataan itu.


Surya saat ini berstatus dua tersangka di dua institusi penegak hukum di Indonesia.


Pada Senin (1/8), Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan status tersangka terhadap pemilik Duta Palma Group itu, karena diduga melakukan korupsi penyerobotan dan penguasaan ilegal kawasan hutan seluas 37 ribu hektare untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau.


Dalam kasus tersebut, Surya disebut merugikan keuangan dan perekenomian negara setotal Rp 78 triliun.


Surya sebelumnya telah menjadi tersangka korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2015 .


Kasusnya di KPK juga menyangkut soal korupsi pengurusan izin lokasi pengalihan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) 2014.


Kasusnya di KPK tersebut yang membuat Surya masuk dalamn Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2015.


Namun sampai hari ini, KPK tak berhasil mengetahui, apalagi menangkap Surya Darmadi.


Di Kejagung, tim penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meskipun sudah mendapuk Surya sebagai tersangka, belum berhasil melakukan penangkapan.


Sebab, tim di Jampidsus-Kejagung meyakini Surya sudah kabur ke luar negeri.


Surya sudah dipanggil empat kali sebagai saksi di Jampidsus, namun ia tak pernah muncul, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.


Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi pernah mengungkapkan, tim penyidik mendeteksi keberadaan Surya di Singapura.


Tim Jampidsus pun sudah berkordinasi dengan kementerian lain untuk memastikan Surya masih memegang paspor Indonesia.


Supardi mengatakan, jika keberadaan Surya benar di Singapura, akan dilakukan komunikasi informasi lewat jalur resiprositas, untuk pemulangan Surya ke Indonesia untuk diadili.


Kejagung-Jampidsus juga mewacanakan melakukan sidang in absentia terhadap Surya jika gagal dibawa pulang. (*)

close