TUTUP
HeadlineHukum

Satpam Ungkap Kondisi Rumah Dinas saat Rektor Universitas Lampung Ditangkap KPK

Admin
20 August 2022, 2:07 PM WAT
Last Updated 2022-08-20T07:07:51Z
Suasana rumah dinas Rektor Universitas Lampung pada Sabtu (20/8/2022) siang. (Foto: Kompas.com)  

BANDAR LAMPUNG - PKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan soal penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Sabtu (20/8/2022) dini hari.


Petugas keamanan rumah dinas (Rumdis) Rektor Universitas Lampung (Unila) mengaku tidak ada aktivitas apa pun pada Jumat (19/8) dan Sabtu (20/8) di rumah itu.


Pada malam tersebut, Rektor Unila Karomani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).


"Tidak ada. Kondusif saja di sini, tidak ada apa-apa (penangkapan)," kata satpam rumah dinas Rektor Unila, M. Edi saat ditemui, Sabtu siang.


Edi menambahkan, Karomani pun sudah jarang tinggal atau bermalam di rumah dinas rektor tersebut. 


"Bapak sudah jarang di sini, tapi ya saya tetap jaga rumdis," kata Edi, dilansir Kompas.com.


Kondisi pembangunan masjid kampus samping rumah dinas yang berada di Jalan Soemantri Brodjonegoro, Bandar Lampung itu membuat suasana bising.


"Mungkin karena di samping lagi ada pembangunan juga, jadi bising dan bapak jadi jarang di sini," kata Edi.


Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Rektor Unila Karomani dan empat orang lain di Bandung dan Provinsi Lampung.


Juru bicara rektor Nanang Trenggono mengatakan pihaknya belum tahu kasus apa yang menyebabkan KPK menangkap Karomani tersebut.


"Kita masih tunggu keterangan resmi dari KPK," ujarnya.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan soal penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini Karomani tengah diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.


“Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap,” kata Ali, Sabtu (20/8/2022).


KPK melakukan operasi tangkap tangan di dua wilayah, yakni Bandung, Jawa Barat dan Lampung, pada Sabtu dini hari.


Menurut Ali, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.


Meski demikian, KPK belum mengumumkan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Karomani.


“Perkembangannya akan segera disampaikan,” ujar Ali.


Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku belum mengetahui informasi soal rektor yang ditangkap KPK.


Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek Nizam mengatakan, jika terdapat rektor yang terjerat kasus korupsi, maka hal ini bertentangan dengan misi perguruan tinggi.


“Sebagai garda moral dan etika yang bersih dari tindakan korupsi,” ujar dia. (*)

close