TUTUP
TUTUP
Hukum

Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Diduga Dikorupsi, Ada Selisih Rp 34,8 Miliar,

Admin
30 August 2022, 7:54 PM WAT
Last Updated 2022-09-04T06:58:40Z
Foto: Ilustrasi/Istimewa

BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meningkatkan status kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung (Balam) ke penyidikan.


Ada selisih target dengan realisasi retribusi sampah mencapai Rp 34,8 miliar.


Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra menjabarkan, terkait pemungutan retribusi sampah pada tahun 2019 - 2021 dikenakan target pemasukan.


Pada 2019, target pemasukan senilai Rp 12,05 miliar dengan realisasi Rp 6,97 miliar. Kemudian pada 2020, target pemasukan sebesar Rp 15 miliar dengan realisasi Rp 7,193 miliar. 


Sedangkan pada 2021, target pemasukan retribusi sampah ini mencapai Rp 30 miliar, tapi hanya terealisasi Rp 8,2 miliar.


"Dari tahun 2019 sampai tahun 2021, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tidak memiliki data wajib retribusi," kata Made Agus di Bandar Lampung, Selasa (30/8/2022).


Data wajib retribusi ini seharusnya tersedia dan disusun berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD).


"Sehingga, untuk mengetahui jumlah keseluruhan objek retribusi di Bandar Lampung hanya berdasarkan Data Induk Objek retribusi dari penagih Dinas LH dan penagih UPT di Kecamatan," kata Made Agus.   


Dari proses penyelidikan juga ditemukan sejak 2019 hingga 2021, dalam pengelolaan retribusi sampah diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan. 


"Di mana terdapat objek retribusi yang dipungut namun tidak disetorkan ke kas negara," kata Made Agus.


Made Agus menambahkan, dalam kasus ini ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Walikota Nomor 8 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Persampahan.


"Kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara, untuk kepastian kerugian negara akan kami infokan perkembangannya," kata Made Agus.


Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut dugaan adanya korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun 2019 - 2021.


Kejati menyatakan ada sejumlah hal dari retribusi pungutan sampah itu yang mengarah ke tindak korupsi.


Kasus dugaan korupsi pungutan retribusi ini sudah naik ke penyidikan.


Made Agus mengatakan dari hasil penyelidikan, ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. (*)

close