TUTUP
Regional

Resmi, Jokowi Teken Aturan Pembentukan Tiga Provinsi Baru di Papua

Admin
01 August 2022, 3:30 PM WAT
Last Updated 2022-08-02T08:31:31Z
Presiden Joko Widodo (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meneken tiga aturan pembentukan provinsi baru di Papua.


Tiga provinsi yang dimaksud antara lain Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.


Adapun dasar hukum pembentukan ketiga provinsi tersebut dituangkan dalam Undang-Undang (UU) 14/2022, UU 15/2022, dan UU 16/2022.


Ketiga payung hukum tersebut diteken Jokowi pada 25 Juli 2022, seperti dikutip CNBCIndonesia, Senin (1/8/2022).


"Bahwa pemekaran wilayah di Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan, pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat," bunyi pertimbangan ketiga aturan tersebut.


Adapun ketiga aturan tersebut mengatur cakupan wilayah 3 provinsi baru Papua. Berikut rinciannya:


Papua Selatan


  • Kabupaten Merauke
  • Kabupaten Boven Digoel
  • Kabupaten Mappi
  • Kabupaten Asmat


Papua Tengah


  • Kabupaten Nabire
  • Kabupaten Puncak Jaya
  • Kabupaten Paniai
  • Kabupaten Mimika
  • Kabupaten Puncak
  • Kabupaten Dogiyai
  • Kabupaten Intan Jaya
  • Kabupaten Deiyai


Papua Pegunungan


  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Pegunungan Bintang
  • Kabupaten Yahukimo
  • Kabupaten Tolikara
  • Kabupaten Mamberamo Tengah
  • Kabupaten Yalimo
  • Kabupaten Lanny Jaya
  • Kabupaten Nduga


Payung hukum ini ju mengatur peresmian dan pelantikan pejabat gubernur yang akan dilakukan Menteri Dalam Negeri paling lama enam bulan sejak aturan ini diundangkan.


Sebelumnya, tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru Papua telah resmi disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (30/6/2022).


Dengan ini, maka Papua resmi memiliki lima provinsi. Adapun dua provinsi lainnya adalah Provinsi Papua Tengah dan Papua Barat. (*)

close