TUTUP
HeadlinePendidikan

Rektor Unila Tersangka Suap, KPK: Jalur Penerimaan Mahasiswa Mandiri Tidak Transparan

ADMIN
21 August 2022, 2:35 PM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:05:48Z
Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani (Foto: Istimewa)

JAKARTA - KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani jadi tersangka dalam perkara penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri Unila.


Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya.


Sejatinya, KPK telah melakukan kajian dan penilaian di sektor pendidikan, jika jalur penerimaan mahasiswa mandiri tersebut tidak terukur dan tidak transparan.


"KPK memang telah melakukan kajian dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang terukur, kurang transparan, dan kurang berkepastian," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Minggu (21/8/2022).


Dia menyebut jalur penerimaan mahasiswa mandiri itu bersifat lokal dan tidak akuntabel, sehingga celah tidak pidana korupsi patut diduga terjadi dalam proses tersebut.


"Karena jalur mandiri ini ukurannya sangat lokal, tidak transparan, dan tidak terukur, maka kemudian jadi tidak akuntabel. Karena tidak akuntabel, maka kemudian menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi," jelas Ghufron, dilansir detikcom.


Menurut Ghufron, sejatinya proses penerimaan jalur mandiri itu tidak bermasalah. Hanya, dia berharap proses rekrutmennya harus diperbaiki sehingga lebih terukur, akuntabel, dan partisipatif.


"KPK berharap ke depan, proses rekrutmen mau apa pun namanya, ada jalur mandiri ataupun jalur afirmasi yang lain, bukan soal mandirinya, bukan soal namanya. Tetapi mekanismenya, harus diperbaiki menuju lebih terukur, lebih akuntabel, dan lebih partisipatif," tegasnya.


Sebelumnya, Rektor Unila Prof Dr Karomani ditetapkan jadi tersangka suap penerimaan mahasiswa setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (19/8).


Selain Karomani, KPK menjaring tujuh orang lainnya di Lampung, Bandung, dan Bali.


KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam penentuan kelulusan calon mahasiswa baru Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).


Dia mematok harga yang bervariasi mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta untuk meluluskan calon peserta yang mengikuti Simanila.


Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.


Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang sebesar Rp 1,8 miliar.


KPK menduga Karomani menerima uang suap senilai Rp 5 miliar. Jumlah diduga berasal dari pihak orang tua yang diluluskan Karomani.


Uang tersebut diduga telah dialihkan dalam bentuk deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk tunai.


Berikut ini daftar tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru:


Sebagai Pemberi:

- Andi Desfiandi selaku pihak swasta.


Sebagai Penerima:

- Karomani selaku Rektor Unila

- Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik

- Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila


Akibat perbuatannya, Andi Desfiandi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.


Sedangkan Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

close