TUTUP
TUTUP
Nasional

Rektor Unila Terjerat Korupsi, Kemendikbud Ristek Evaluasi Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

Admin
21 August 2022, 3:37 PM WAT
Last Updated 2022-09-04T06:59:10Z
Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku bakal mengevaluasi soal penerimaan mahasiswa jalur mandiri.


Hal itu disampaikan usai Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani ditetapkan KPK jadi tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di kampusnya.


Inspektur Investigasi Inspektorat Kemendikbud Ristek, Lindung Sirait, menyebut pihaknya bakal melakukan aksi nyata berupa evaluasi terhadap penerimaan jalur mandiri perguruan tinggi.


"Tadi saya sudah sampaikan bahwa langkah konkret kita akan evaluasi. Apakah sistem penerimaan mahasiswa baru ini, terutama yang mandiri," kata Lindung Sirait dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Minggu (21/8/2022).


Dia juga mengamini pendapat Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang menyebut program penerimaan mandiri itu bertujuan baik bagi para calon mahasiswa.


Hanya saja ada celah-celah yang dapat menjadi potensi tindak pidana korupsi.


"Tadi sudah disampaikan Pak Ghufron, sebenarnya mandiri ini tujuannya baik. Hanya itu tadi, ada celah-celah yang bisa dimanfaatkan," ujar Lindung, dilansir detikcom.


Dia mencontohkan soal interval pengumuman hasil ujian penerimaan mandiri yang cenderung memakan waktu. Hal itu menjadi salah satu fokus yang bakal dievaluasi.


"Contoh, interval ujian dengan pengumuman itu ada sangat panjang, itu memberikan peluang terjadinya transaksional. Mungkin akan dievaluasi," jelas Lindung.


Dia mencontohkan soal penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS yang hasilnya diumumkan secara terbuka dan langsung. Hal ini disebut nihil dari konsep transaksional.


"Contoh untuk penerimaan CPNS itu, begitu (selesai) ujian, langsung keluar hasilnya, siang, sehingga kemungkinan transaksional itu bisa langsung dimonitor, ini mungkin salah satu. Namun demikian ini menjadi evaluasi yang sangat harus dilakukan segera,"


Selain itu, dia juga menyingung soal paramater dalam penerimaan lewat jalur mandiri.


Menurut Lindung masyarakat berhak tahu soal kriteria kelulusan, agar proses rekrutmen dapat menjadi transparan dan akuntabel.


"Kemudian, model penerimaan mandiri ini, parameternya, tadi dikatakan Pak Ghufron, apa parameternya? Ukurannya? Sehingga orang bisa melihat, di sinilah transparansi akuntabilitasnya," ujarnya.


Diberitakan sebelumnya, KPK mengaku telah mengkaji dan menilai soal potensi tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.


Wakil Ketua Nurul Ghufron mengungkap alur penerimaan mahasiswa mandiri tersebut tidak terukur dan tidak transparan.


"KPK memang telah melakukan kajian dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang terukur, kurang transparan, dan kurang berkepastian," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Minggu (21/8).


Ghufron menyebut jalur penerimaan mahasiswa mandiri itu bersifat lokal dan tidak akuntabel sehingga celah tidak pidana korupsi patut diduga terjadi dalam proses tersebut.


"Karena jalur mandiri ini ukurannya sangat lokal, tidak transparan, dan tidak terukur, maka kemudian jadi tidak akuntabel. Karena tidak akuntabel, maka kemudian menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi," jelas Ghufron. (*)

close