TUTUP
Hukum

Rektor Unila dan Tiga Orang Lainnya Resmi Jadi Tersangka Suap dan Langsung Ditahan KPK

Admin
21 August 2022, 6:00 AM WAT
Last Updated 2022-09-04T06:59:19Z
Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani (Foto: detikcom)

JAKARTA - KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.


Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.


"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).


"Satu KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024," tambahnya, dilansir detikcom.


Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya. Di antaranya HY selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, MB selaku Ketua Senat Unila, dan AD sebagai swasta.


Asep menyebut untuk kepentingan penyidikan, Karomani bersama tiga lainnya ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.


Diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani.


Karomani diamankan KPK bersama tujuh orang lainnya yang terdiri dari Wakil Rektor 1, Dekan Fakultas Teknik (FT), dosen dan pihak swasta.


"Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 8 orang di Bandung, Lampung dan Bali. Antara lain terdiri dari Rektor, Wakil Rektor 1, Dekan FT, dosen dan pihak swasta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (20/8).


KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam OTT kali ini. Barang bukti tersebut di antaranya adalah sejumlah uang dalam pecahan rupiah.


"Diperoleh juga BB (barang bukti) uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi," ucap Ali, (*)

close