TUTUP
Lampung

PWI Lampung-DKP Putuskan Dua Anggotanya Langgar KEJ dan Peraturan Dasar

Admin
21 August 2022, 12:12 PM WAT
Last Updated 2022-08-29T00:12:33Z
Logo PWI (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) memutuskan dua anggota yang diduga melakukan pemerasan, telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Peraturan Dasar (PD) PWI.


Hal ini merupakan keputusan bersama PWI Lampung dan DKP yang tertuang dalam berita acara hasil rapat pleno pengurus di Balai Wartawan H. Solfian Akhmad, Bandar Lampung, Sabtu (20/8/2022) dalam memutuskan dua anggota yang diduga melakukan pemerasan.


Rapat PWI Lampung dan DKP dipimpin Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah dihadiri pengurus hingga anggota DKP PWI Lampung dan memutus dua anggota yang diduga melakukan pemerasan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Peraturan Dasar (PD) PWI


Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah dalam rilis yang diterima pada Sabtu (20/8/2022) mengatakan keputusan bersama ini menindaklanjuti informasi adanya dua pengurus PWI Lampung yang diduga melakukan pemerasan.


Keduanya berinisial JI dan GY yang diamankan polisi pada Kamis, 18 Agustus 2022.


"PWI Lampung telah melakukan langkah-langkah demi menjaga maruah organisasi. Kami juga sudah melaporkan kronologis kepada PWI Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI," kata Wira, dilansir Tribun Lampung.


Menurutnya, meski belum berkekuatan hukum tetap, tindakan kedua anggota tersebut diduga telah melanggar KEJ (Kode Etik Jurnalistik) dan mencemarkan nama baik organisasi, seperti diatur dalam Bab III Pasal 8 Peraturan Dasar (PD) PWI.


"Anggota PWI berkewajiban menaati Peraturan Dasar atau Peraturan Rumah Tangga, menaati Kode Etik jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi," kata Wira.


Dirinya menegaskan bahwa keputusan bersama ini merupakan kewenangan PWI Pusat untuk memutuskan sanksi terhadap kedua oknum anggota PWI Lampung.


"Karena pemberian sanksi terhadap anggota PWI provinsi yang bermasalah dengan hukum menjadi kewenangan mutlak PWI Pusat," kata Wira


Dia juga menegaskan bahwa PWI Lampung secara kelembagaan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kedua anggotanya tersebut.


“Karena ini bukan sengketa pers, sehingga PWI tidak akan memberi bantuan hukum," kata Wira.


Dia juga mengaku telah menerima surat pengunduran diri JI dan GY sebagai pengurus dan anggota PWI Lampung. Keduanya resmi mengajukan pengunduran diri terhitung tanggal 19 Agustus 2022.


"Per hari ini atau Sabtu sore tadi, kami sudah menerima surat permohonan pengunduran diri Saudara JI dan GY. Surat ini langsung kami layangkan ke PWI Pusat dan Dewan Kehormatan Provinsi maupun Pusat," kata Wira.


Sementara itu, JI atau Juniardi, salah satu tersangka kasus pemerasan tersebut telah membuat surat pengunduran diri untuk pengurus PWI Pusat.


Juniardi yang sebelumnya sebagai Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung tersebut mengundurkan diri per tanggal 19 Agustus 2022 dari anggota PWI Lampung.


Berikut isi surat pengunduran diri tersebut:


Kepada Yth Ketua Umum PWI Pusat di Jakarta.


Dengan hormat saya yang bertanda tangan dibawah ini Juniardi JT, SIP. MH. Nomor anggota PWI 08.00.12089.05B.


Dengan ini menyatakan mengundurkan diri sebagai pengurus PWI Provinsi Lampung dan anggota PWI.


Demikian pengunduran diri ini saya buat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Hormat saya Juniardi JT. SIP. MH ditandatangani dan stempel 10.000.


Atas nama pribadi saya mohon maaf, saya sudah membuat nama baik PWI tercemar. Konsekuensi dan tanggung jawab saya siap mundur dari jabatan Wakil Ketua bidang Advokasi Pembelaan Wartawan yang saya emban.


Apapun pembenaran sudah tak sebanding dengan viralnya OTT dan tersangka.


Terimaksih atas dukungan moral dan upaya teman-teman dan senior PWI Lampung. 

(*)

close