TUTUP
TUTUP
Hukum

Prostitusi Online Pelajar dan Janda di Lampung, Tujuh Pria Ditangkap

Admin
12 August 2022, 3:31 PM WAT
Last Updated 2022-09-06T05:31:25Z
Foto: tvonenews.com


BANDAR LAMPUNG – Petugas unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur.


Tujuh pria warga Bandar Lampung diseret ke polresta setempat karena diduga melakukan praktik prostitusi online,


Dikabarkan jika para tersangka membuka praktik prostitusi online dengan menjajakan korban di aplikasi media online.


Polisi pun berhasil meringkus para pelaku sebanyak tujuh orang.


Ketujuh pelaku tersebut yakni OR (26) dan SB (21), DS (16), DI (17), FK (17), IS (17), dan FB (17). 


Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, para pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan adanya dugaan praktik perdagangan orang.


Caranya dengan mempekerjakan empat remaja putri di bawah umur dan satu wanita dewasa sebagai pekerja seks komersial (PSK) secara online.


“Para pelaku ini berteman semua. Mereka masing-masing punya peran. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku,” kata Dennis, dilansir Viva.co.id, Jumat (12/8/2022).


Polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara intensif kepada para pelaku.


“Para korban merupakan warga Bandar Lampung yang berjumlah lima orang, terdiri dari pelajar dan satu berstatus janda. Satu korban sudah sejak lama dijual para pelaku, sedangkan empat pelajar masih baru,” jelas Dennis.


Terbongkarnya praktis prostitusi secara online ini setelah pihaknya menyelidiki laporan dari warga yang resah, dengan aktivitas di salah satu tempat penginapan atau hotel di Kawasan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.


Hotel tersebut kerap dijadikan sarana prostitusi yang dilakukan tersangka dengan menjual para korban kepada sejumlah pria hidung belang.


“Mereka menerapkan tarif berkisar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu rupiah untuk sekali kencan. Para korban diberikan fasilitas tempat tidur dan kebutuhan sehari-hari selama dijadikan PSK oleh para tersangka,” ungkap Denis.


Dari pemeriksaan, para tersangka telah melakukan praktik prostitusi secara daring ini sejak setahun terakhir.


Sejauh ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para korban, serta tujuh pelaku yang diduga sebagai mucikari.


“Kami masih mengembangkan kasus ini dengan mencari tahu adanya kemungkinan tersangka lain, dalam kasus dugaan perdagangan anak di bawah umur tersebut,” ujarnya.


Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 1 Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana selama 15 tahun kurungan penjara. (*)

close