TUTUP
Hukum

Polri Setop Kasus Pelecehan terhadap Istri Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Admin
13 August 2022, 1:06 AM WAT
Last Updated 2022-08-29T00:12:38Z
Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. (Foto: Kolase/Istimmewa)

JAKARTA - Bareskrim Polri menghentikan dua laporan polisi dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.


Salah satunya tentang dugaan pelecehan terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah dinas Duren Tiga.


Dua laporan tersebut dihentikan lantaran tidak ditemukan unsur pidana.


Dua laporan yang dihentikan ialah:


LPA Nomor 368AVII/2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan Tanggal 8 Juli 2022 tentang tindak pidana dugaan percobaan pembunuhan.


Pelapor Briptu Martin G atau anggota Polres Metro Jakarta Selatan, korban Bharada Richard Eliezer, dengan terlapor Brigadir Yoshua.


LPB Nomor 1630VII/2022SPKT Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.


Pelapor dan korban Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir Yoshua.


"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).


Andi menegaskan dua laporan polisi tersebut bukan merupakan peristiwa pidana.


Penghentian perkara diputuskan melalui gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sore tadi.


"Bukan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir J. Oleh karena itu, berdasarkan hasil gelar tadi, saya sampaikan perkara ini dihentikan penanganannya," ujarnya, dilansir detikcom.


Untuk diketahui, berdasarkan hasil penyidikan tim khusus Polri, dugaan peristiwa yang melukai harkat keluarga Irjen Ferdy Sambo terjadi di Magelang, Jawa Tengah.


Peristiwa itu disebut terjadi sebelum Brigadir Yoshua diduga dibunuh di Duren Tiga.


Polri pun telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan pembunuhan Yoshua. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf. Keempatnya telah ditahan. (*)

close