Dua unit Jeep Willys yang terparkir di area parkir Dit Reskrimsus Polda Lampung menjadi barang bukti kasus investasi bodong berkedok trading forex. (Foto: Beritasatu.com) |
BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar kasus investasi bodong robot trading.
Enam tersangka diduga menipu para korban untuk berinvestasi dengan kedok trading forex.
Sejauh ini tercatat sebanyak 620 warga Lampung yang menjadi korban dengan kerugian sekitar Rp 66 miliar.
Kasus dugaan investasi bodong robot trading berkedok trading forex tersebut berhasil terungkap setelah jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan patroli siber.
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni DKW selaku pendiri PT Nestro Saka Wardhana (NSW), HS Dirut PT NSW, DK direktur keuangan, RRS direktur teknis, AS direktur operasional, dan IS selaku pengurus di luar struktur PT NSW.
PT NSW menjanjikan keuntungan 15 persen setiap bulan dari dana yang didepositkan para investornya untuk diputar melalui trading forex.
Padahal, uang tersebut hanya berputar dari anggota ke anggota saja.
Dalam pengungkapan kasus dugaan investasi bodong tersebut, Ditreskrimsus Polda Lampung menyita barang bukti dua unit mobil Jeep, yang kemudian disimpan di Direktorat Reserse Polda Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan, pengungkapan kasus investasi bodong robot trading yang beroperasi sejak Februari 2020 hingga 2022 tersebut, merupakan hasil patroli siber.
"Tidak ada laporan, tapi lewat patroli siber. Sudah enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Ahad (14/8/2022).
Menurut Arie, korban dugaan investasi bodong tersebut cukup banyak. Tercatat jumlah korban mencapai 620 orang dengan beragam latar belakang mulai dari petani hingga pejabat.
"Banyak yang jadi korban. Mulai dari petani hingga pejabat. Miliaran uang yang masuk," ungkap Arie.
Dikatakan, uang para korban tidak ada kemungkinan kembali.
"Tidak mungkin bisa balik lagi uang yang sudah diinvestasikan. Andaikan korban investasi Rp 100 juta, apa sudah ada uang yang kembali dari profit yang diperoleh sebelumnya. Kalaupun ada kemungkinan tidak banyak," jelas Arie.
Dia menyatakan PT NSW telah merugikan ratusan korban dengan nilai nvestasi mencapai Rp 66 miliar lewat investasi bodong berkedok trading forex.
Salah seorang warga Kota Metro yang enggan disebutkan namanya menyatakan, investasi berkedok trading forex yang dioperasikan PT NSW tersebut sudah lama ada di Kota Metro.
"Kalau tidak salah sudah ada sejak 2020. Tetapi belum banyak yang ikut. Pada 2021 mulai banyak yang ikutan. Awalnya lancar, dapat profit dari investasi sebesar 15 hingga 18 persen. Profit itu langsung masuk ke rekening. Namun akhir-akhir ini mulai macet," katanya.
Tergiur dengan iming-iming keuntungan tersebut, banyak warga yang kemudian ikut investasi.
Keuntungan yang diperoleh korban awalnya berjalan lancar dan pasti dapat profit.
Dari 17 persen keuntungan yang diperoleh, sebanyak dua persen dialokasikan untuk kegiatan bakti sosial.
Namun, belakangan, investasi bodong berkedok trading forex tersebut macet. (*)