TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Pengembangan Kasus Korupsi Anggota DPRD Lampung Timur, Dua Kades Ditangkap

ADMIN
19 August 2022, 11:44 AM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:06:02Z
Anggota DPRD Lampung Timur, Wiwik (tengah) bersama dua rekannya ditetapkan tersangka korupsi dana desa (Foto : Dok. Polres Lampung Timur)

LAMPUNG TIMUR - Kasus dugaan korupsi pemotongan dana bantuan irigasi di Lampung Timur dengan tersangka oknum anggota DPRD Lampung Timur, Wiwik Yuliana, dikembangkan polisi. 


Hasilnya, polisi kembali menetapkan dua tersangka yang keduanya merupakan oknum kepala desa (kades).


Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, dua kades tersebut berada di Kecamatan Batanghari.


Kedua kades ini diduga terlibat dalam kasus korupsi pemotongan dana bantuan irigasi yang telah merugikan negara sebesar Rp 169 juta.


"Dari hasil pengembangan, tim penyidik telah menetapkan dua orang kades di Kecamatan Batanghari sebagai tersangka," kata Zaky saat dihubungi, Jumat (19/8/2022).


Kedua kades tersebut berinisial SH (50) Kades Rejo Agung, dan PW (55) Kades Sumber Rejo. 


Sebelumnya, aparat kepolisian telah menahan seorang anggota DPRD Lampung Timur berinisial WY dan dua orang tim sukses (timses) berinisial TI dan SC.


"Kedua kades yang telah ditangkap ini diduga ikut terlibat dan mengambil keuntungan dari proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022," kata Zaky, dilansir Kompas.com


Dari tindak korupsi tersebut, kelima orang itu telah merugikan negara sebesar Rp 169 juta dengan cara meminta bagian Rp 10 juta-15 juta dari warga penerima bantuan.


Para tersangka terancam UU Tipikor dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp 1 miliar.


Diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPRD Lampung Timur kini masuk bui setelah diduga terlibat korupsi dana anggaran irigasi.


Modus pelaku melakukan pemotongan dari dana yang dibagikan ke warga penerima manfaat.


Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, anggota DPRD itu berinisial WY, warga Kecamatan Batanghari.


"Tindak pidana yang diduga dilakukan adalah pemotongan dana program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022," kata Zaky saat dihubungi, Jumat (12/8/2022) siang. 


Dari hasil penyelidikan, pelaku WY dibantu oleh dua orang lain yang merupakan tim sukses berinisial TI dan SC. (*)

close