TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Penadah Motor Curian di Lampung Timur Dibekuk Polisi

Admin
09 August 2022, 6:40 PM WAT
Last Updated 2022-08-09T11:40:31Z
Foto: Ilustrasi/Istimewa

LAMPUNG TIMUR – Penadah atau penampung motor hasil curian di Lampung Timur dibekuk polisi.


Tersangka, PJ (36), Warga Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur.


Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, penangkapan tersangka PJ setelah aparat melakukan pengembangan kasus curanmor di wilayah hukumnya.


"Petugas mengembangkan kasus curanmor dengan tersangka HM (19), yang kini mendekam di Polsek Gunung Pelindung." ujarnya, Selasa (19/8/2022).


Korban curanmor, Maryono (50), warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, kehilangan sepeda motornya pada 1 Agustus 2022.


"Pelaku HM membawa kabur motor bebeknya yang parkir di teras rumahnya." jelas kapolres, dilansir Republika.


Hasil penyelidikan dan penelusuran di tempat kejadian perkara, petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku curanmor HM.


Dari keterangan HM, petugas mendapati motor hasil curian ditampung PJ di wilayah Polsek Pasir Sakti dan menangkap di rumahnya.


PJ penadah motor curian tersebut terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Kemudian Pasal 480 KUHP ayat (1) tentang penadahan terancam pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.


Dalam bulan ini, Polres Lampung Timur telah mengungkap kasus curanmor di lima TKP di Kabupaten Lampung Timur.


Dalam keterangan persnya,Wakapolres Lampung Kompol Sugandhi SN mengatakan, tiga tersangka pelaku curanmor dibekuk.


Ketiganya yakni SA (29). warga Kecamatan Gunung Pelindung, RK (27) dan HB (20) keduanya warga Kecamatan Jabung.


Ia mengatakan, para tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti, Labuhan Maringgai, Mataram Baru, Way Jepara, dan Jabung.


Para tersangka, diduga melakukan aksi curanmor, dengan cara merusak kontak menggunakan kunci huruf T, kemudian membawa kabur lima unit sepeda motor korban, dari lima TKP tersebut.


Setelah melakukan proses penyelidikan, petugas Kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Pasir Sakti, Labuhan Maringgai, Mataram Baru, Way Jepara, dan Jabung mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka.


Dari para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor, lima motor milik korban dan satu unit motor yang digunakan tersangka, serta kunci huruf T. (*)

close