TUTUP
Hukum

Pembunuhan Brigadir J Didalangi Ferdy Sambo, Kesalahan Polisi: Tidak Jelaskan Kebenaran dari Awal

Admin
16 August 2022, 11:32 AM WAT
Last Updated 2022-09-04T06:59:41Z

Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Pol Purnawirawan Aryanto Sutadi mengungkapkan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J ada dua episode;


Keduanya yakni pengungkapan pembunuhan dan perusakan barang bukti.


Pada episode kedua ini bisa menyasar banyak sosok di Kepolisian Republik Indonesia.


"Menurut saya, tersangka yang akan diungkap untuk episode satu yaitu Sambo, Bharada E, RR, dan K. Untuk episode dua adalah orang-orang yang terlibat dalam upaya merekayasa TKP, mengantarkan jenazah, dan berita yang mendukung Sambo itu," kata Aryanto, saat dihubungi pada Senin, 15 Agustus 2022.


Purnawiran berpangkat terakhir bintang dua ini menjelaskan bahwa yang diperiksa atas kasus ini bisa sekitar 30 orang atau lebih.


Semua bergantung pada tim khusus Polri yang mengusut kasus pembunuhan berencana ini.


Aryanto mengimbau Polri agar segera memberkas kasus pembunuhan berencana ini ke Pengadilan.


Komisi Kode Etik Polri (KEP) yang menangani pelanggaran profesi Polri juga mesti bergerak untuk kemungkinan adanya membantu FS merangkai skenario pembunuhan ini.


"Langkah terbaik Polri segera memberkas perkara pasal 340 KUHP dengan tersangka Sambo dan kawan-kawan. Dan juga proses KEP beserta kemungkinan adanya pidana bagi yang memang sengaja membantu. Untuk motif biar nanti diungkap di Pengadilan," kata Aryanto, dilansir Tempo.


Polisi salah tidak membeberkan kebenaran dari awal


Aryanto mengatakan rekayasa kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat ini sangat janggal.


Kesalahannya adalah polisi tidak membeberkan kebenaran akan kasus ini dari awal.


"Yang saya ngotot karena rekayasa itu sangat janggal dari awal sudah jelas berbau rekayasa kok polisi tidak segera membersihkan, memberitahukan kejadian apa yang sebenarnya terjadi ke publik. Tetapi masih berkutat dengan melakukan penyelidikan TKP (tempat kejadian perkara) yang diubah-ubah itu. Padahal berita di luar sudah santer bocornya rekayasa TKP oleh Sambo dan kawan-kawan itu," kata Aryanto.


Saat ini, Aryanto menyampaikan, Polri seharusnya menyatakan secara tegas bahwa hal ini semua adalah ulah FS.


Pengaruh FS dinilai sangat kuat hingga mampu membuat skenario yang abal-abal itu.


Episode kedua ini bisa sangat besar karena menyasar pejabat utama dari Polres hingga Polda Metro Jaya yang dirilis Kepolisian pada tiga hari setelah kejadian.


"Episode membersihkan TKP oleh anak buah Sambo dari Provost dan Paminal, termasuk dari Polres dan Polda Metro yang diarahkan Sambo, sampai pengumuman rilis hari ketiga itu," kata Aryanto. (*)

close