TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

PDIP Lampung Adukan Dugaan Ujaran Kebencian di TikTok ke Polda

ADMIN
08 August 2022, 8:12 PM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:06:55Z
BBHAR DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung saat melapor ke Mapolda Lampung, Senin (8/8/2022). (Foto: IDN Times)

BANDAR LAMPUNG - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung mengadukan dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Sukarno ke polda, Senin (8/8/2022).


Pengaduan tersebut ditujukan kepada dua orang, masing-masing inisial AZ dan JH sebagai pemilik akun TikTok @jas_hendryawan.


"Kunjungan kami ke Polda Lampung sebagai bentuk pengaduan. Ini sifatnya hanya pengaduan, dikarenakan locus delicti kasus sebenarnya terjadi di Jawa Barat," ujar Wakil Ketua Bidang Agama DPD PDIP Provinsi Lampung, Habib Purnomo saat dimintai keterangan.


Habib menjelaskan, pengaduan terkait berupa isi konten video disampaikan AZ menyebut Sukarno alias Bung Karno sebagai pengkhianat dan membandingkan khilafah dengan Pancasila.


"Kita tentunya tidak terima, hal inilah membuat kami khususnya PDI Perjuangan merasa dia (AZ) mau membelokkan sejarah bangsa. Pernyataan beliau tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata dia, dilansir IDNTimes.


Dalam perkara ini, BBHAR DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung berencana mengadukan AZ dalam perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena telah menyebarkan hoaks alias berita bodoh melalui medsos.


"Ini sudah membuat kegaduhan dan keonaran di tengah-tengah masyarakat," kata Habib.


Dalam kunjungan BBHAR DPD PDIP Provinsi Lampung tersebut, dia juga mengungkapkan, pihaknya turut membawa barang bukti berupa flashdisk berisikan rekaman video ceramah KH. AZ.


"Isinya konten beliau mengatakan bahwa Pancasila bukan kesepakatan dari para ulama dan menyampaikan bila Pancasila itu bagian dari pengkhianatan Sukarno," ujar Habib.


Selain itu, menurutnya, AZ diduga merupakan pentolan eks HTI sebagai salah satu organisasi terlarang di Indonesia.


"Bisa kita cek di media sosial dan internet nama AZ, nanti langsung muncul siapa AZ ini," kata Habib.


Menurutnya, keberadaan AZ patut diduga sebagai salah satu tokoh-tokoh HTI, berperan menyebarkan propaganda lewat konten-konten ceramah bertujuan mengadu domba.


Oleh karena itu, BBHAR DPD PDIP Provinsi Lampung pun berharap kepada Polda Lampung, agar dapat segera merespons pengaduan dan meneruskan ke Mapolda Jawa Barat untuk menangkap AZ.


"Jadi seluruh PDI Perjuangan se-Indonesia akan melaporkan beliau. Ini untuk mendorong Polri agar segera menindaklanjuti aduan kami," tandas Habib. (*)

close