Foto: Ilustrasi/Istimewa |
BANDAR LAMPUNG - Mengejutkan! Lima remaja putri di Bandar Lampung yang terlibat prostitusi online mengaku melakukannya atas kemauan sendiri.
Hal itu terungkap setelah unit PPA Polresta Bandar Lampung melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan fakta baru, terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Fakta baru ini diduga kuat menjadi penyebab terjadinya TPPO yang menghebohkan masyarakat di Bandar Lampung.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendi menjelaskan, berdasarkan keterangan para korban, tidak ada paksaan dari ketujuh terduga pelaku TPPO kepada mereka.
Para korban mengaku atas dasar keinginan sendiri menjajakan diri dan menerima tawaran dari para pelaku.
"Atas dasar kemauan sendiri, bukan paksaan apalagi disekap. Jadi mereka ini (korban) memang mau sendiri," kata Gustomi, Sabtu (13/8/2022).
Dikatakannya, masih dari keterangan korban, persoalan broken home atau perceraian orang tua menjadi salah satu pemicu mereka melakukan tindakan tersebut.
Ditambah, korban berasal dari keluarga kurang mampu, kian memberi dampak negatif pada mereka untuk berpikir praktis demi mendapatkan uang.
Gustomi menyebut, ada lima remaja putri menjadi korban perdagangan orang yang dilakukan para pelaku.
"Ada yang dilatarbelakangi penceraian orang tua, sehingga melakukan tindakan TPPO untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Gustomi, dilansir Tribunlampung.
Pelaku dan korban menjalani praktik terlarang tersebut dengan selalu berpindah-pindah hotel sesuai pesanan.
Gustomi mengatakan, hingga kini masih ada lima orang yang masih berstatus saksi, yaitu FI (19), IA (18), FRI (19),OR (26) serta MS (20).
Mereka wajib lapor seminggu sekali. Tetapi jika hasil pemeriksaan terdapat bukti pidana maka statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka.
"Sementara tersangka DN (16) dan DO (18) kami tahan karena memenuhi unsur pidana. Tapi, kami juga berhati-hati karena kedua tersangka juga masih di bawah umur," ujarnya.
Seperti diketahui, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung meringkus tujuh terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang di Bandar Lampung.
Ketujuh orang tersebut ditangkap di salah satu tempat penginapan di Jl Pattimura, Bandar Lampung, Kamis 11 Agustus 2022, dini hari.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial F (17), D (16), E (18), O (17), M (16) dan dua orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ES (20), DO (19). Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Seluruhnya merupakan warga Bandar Lampung yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.
"Tim unit PPA mengamankan terduga pelaku yang notabenenya laki-laki berumur 18 tahun kita amankan dan korbannya kita selamatkan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra.
Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendi menambahkan, para pelaku menawarkan korban kepada para pria hidung belang melalui aplikasi media sosial.
"Ya semuanya dipekerjakan difasilitasi mereka (korban) diberi makan di sana (penginapan) tidur juga di sana," ungkapnya.
Gustomi mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait motif para terduga pelaku.
Sebab, dari informasi yang didapat para pelaku tersebut memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam kasus ini.
"Mereka freelance masing masing punya peran yang mana yang bantu saat ini kami sedang melakukan intensif. Bandar Lampung semuanya pelaku dan korban," ujar Gustomi. (*)