TUTUP
HeadlineHukum

Modus VCS dan Sebar Foto Mesum, Tiga Pria di Lampung Peras Korban Rp 5 Juta

Admin
17 August 2022, 6:33 AM WAT
Last Updated 2022-08-18T23:34:06Z
Tiga pria yang ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu, Lampung. (Foto: Istimewa)

PRINGSEWU - Tiga pria di Pringsewu, Lampung ditangkap aparat Satreskrim polres setempat kasus pemerasan dan pengancaman dengan modus menyebarkan konten pornografi (sextortion) akhir pekan lalu.


Ketiga pelaku yakni DD (23), warga Pekon Margakaya, ES (22) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, dan DS (31) warga Kelurahan Pringsewu Selatan.


"Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga masih memburu satu pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Rabu (17/8/2022).


Pengungkapan kasus pemerasan dan pengancaman itu berawal dari laporan kepolisian korban, AH (26), warga Pekon Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu ke polres setempat pada Sabtu (13/8/2022).


Saat menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi sosok perempuan dengan cara memasang foto-foto palsu di media sosial (medsos) untuk menyasar para calon korban laki-laki.


"Para pelaku ini memulai kejahatannya, dengan cara menghubungi korban melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp," ungkap Feabo, dilansir IDNTimes.


Para pelaku menyasar calon korban yang mencantumkan identitas lengkap pada akun media sosial pribadi.


Pascakomunikasi terjalin intens, pelaku coba menawarkan jasa video call sex (VCS) dengan korban.


“Ketika video call tersebut, pelaku merekam dan menangkap layar korban yang juga diminta telanjang badan. Lalu, dengan menggunakan konten tersebut, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban," jelas Feabo.


Permintaan sejumlah uang tersebut disertai dengan ancaman, bila tidak dipenuhi maka pelaku akan menyebarkan konten pornografi korban.


"AH diperas Rp 5 juta, tapi karena hanya bayar Rp 200 ribu, konten tersebut tersebar di laman dan grup medsos. Lalu korban melapor ke polisi," kata Feabo.


Merujuk laporan AH, polisi menyelidiki dan mengejar para pelaku dan meringkus ketiga tersangka di tiga lokasi berbeda, berikut barang bukti tiga unit ponsel dan satu unit mobil.


"DS diciduk Sabtu (13 Agustus 2022) kemarin sekitar pukul 19.30 di sekitar RS Mitra Husada Pringsewu, sedangkan DD dan ES diamankan 30 menit kemudian di rumah masing-masing," kata Feabo.


Pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Ketiga pelaku dijerat Undang-Undang (UU) RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


"Ancam hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun," terang Feabo. (*)

close