TUTUP
Hukum

Minta Jatah Proyek, Wanita Anggota DPRD Lampung Timur Dipenjara

Admin
13 August 2022, 7:37 AM WAT
Last Updated 2022-09-06T05:31:24Z
Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Fraksi Partai Nasdem, Wiwik Yuliana (tengah) dan dua tim suksesnya. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG TIMUR - Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Fraksi Partai Nasdem, Wiwik Yuliana ditahan polisi setelah menjadi tersangka kasus pemotongan anggaran proyek pembangunan jaringan irigasi.   


Wanita tersebut dipenjara bersama dua orang tim suksesnya, Toharin dan Sucipto, di Mapolres Lampung Timur. 


"Bu Wi ini anggota DPRD dari Fraksi N, sementara Toh dan Su dua pria ini merupakan tim suksesnya ibu Wi," kata Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Jumat (12/8/2022).


Kapolres menerangkan, awalnya program pembangunan jaringan irigasi tersebut merupakan aspirasi dari partai Nasdem dengan jumlah 10 titik di Lampung Timur.


Satu titik proyek irigasi senilai Rp 195 juta. Wiwik sebagai anggota DPRD meminta jatah 10 persen per satu titik proyek irigasi.


"Jika tidak diberi 10 persen, maka tersangka mengancam membatalkan proyek tersebut. Dengan tekanan yang dilakukan tersangka, maka proyek bisa gagal," kata Zaky, dilansir Suaralampung.id.


Hasil dari pemotongan paksaan tersebut secara global uang yang diterima Wiwik, Toharin dan Sucipto sebanyak Rp157 juta.


Setelah dana program P3–TGAI tersebut masuk ke rekening kelompok P3A dan dicairkan, Toharin dan Sucipto menerima perintah dari Wiwik untuk menagih uang dari para kepala desa penerima program tersebut.


Selanjutnya, kepala desa penerima program meminta uang tersebut kepada P3A masing-masing, diambil dari anggaran Program P3-TGAI yang diserahkan karena terpaksa.


Kepala desa menyerahkan uang potongan tersebut kepada Toharin dan Sucipto dengan total sebesar Rp 150 juta dari 10 P3A penerima program.


"Dari hasil pungutan tersebut, Toharin dan Sucipto mengambil uang Rp10 juta dan Rp 130 juta," jelas Zaky.


Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 12 huruf e atau 12 huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 15 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

close