Selanjutnya, kepala desa penerima program meminta uang tersebut kepada P3A masing-masing, diambil dari anggaran Program P3-TGAI yang diserahkan karena terpaksa.
Kepala desa menyerahkan uang potongan tersebut kepada Toharin dan Sucipto dengan total sebesar Rp 150 juta dari 10 P3A penerima program.
"Dari hasil pungutan tersebut, Toharin dan Sucipto mengambil uang Rp10 juta dan Rp 130 juta," jelas Zaky.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 12 huruf e atau 12 huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 15 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)