Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Polisi menangkap sembilan remaja yang melempari bus dan mobil di Jalan Tol Lampung.
Kepada polisi, para remaja ini mengaku hanya iseng bermain lempar batu dengan sasaran kendaraan yang melintas.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sembilan remaja tersebut adalah warga Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Mereka berinisial MB usia 15 tahun, MA (13), MF (14), MAZ (13), AR (16), SA (12), RA (14), AR (11), dan MFG (11).
"Anak-anak ini diamankan pada Jumat malam kemarin oleh tim gabungan Jatanras Polda Lampung dan Tekab 308 Lampung Selatan," kata Pandra di Mapolda Lampung, Sabtu (6/8/2022).
Pandra mengatakan, para remaja tersebut melakukan pelemparan batu di Jalan Tol Lampung Kilometer 68 - Kilometer 70 ruas Bakauheuni-Terbanggi Besar (Bakter).
"Diduga melempar batu di jalan tol menuju arah Bakauheni, mengakibatkan beberapa kendaraan pecah kaca, bahkan ada korban luka akibat lemparan batu itu," kata Pandra, dilansir Kompas.com.
Para remaja ini diamankan berdasarkan laporan Ismardi di Polsek Tanjung Bintang dengan nomor laporan LP/B-814/VIII/2022/SPK/SEK TANJUNG BINTANG/RES LAMSEL/ pada Tanggal 02 Agustus 2022, tentang Tindak Pidana Pengerusakan Kaca mobil Bus Palala Nomor Polisi BA 7025 PU.
Pandra menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 16.58 WIB.
Bus Palala yang sedang melintas di Kilometer 68A - Kilometer 70A Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang tiba-tiba dilempari batu oleh orang tidak dikenal (OTK).
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 3,5 juta.
Kejadian serupa dialami bus Damri pada Kamis (4/8/2022) malam di lokasi yang sama.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, pelemparan tersebut dilakukan atas dasar iseng.
"Tidak ada sasaran khusus yang dituju, dilakukan tanpa menyadari dampak atau akibat dari perbuatan mereka," kata Pandra.
Pandra menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Dengan tetap berpedoman pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Pandra.
Lantaran masih di bawah umur, para pelaku dikembalikan ke orangtua masing-masing dengan pengawasan pihak Bapas. (*)