Lokasi Pencabulan yang Dilakukan Pelaku Terhadap Siswi SMP di Lampung (Foto: tim tvone) |
LAMPUNG TIMUR - Ini peringatan bagi para wanita, khususnya yang masih di bawah umur, agar tidak keluar pada malam hari jika tidak ditemani keluarga atau ada hal yang penting dan mendesak.
Jika tidak, akibatnya bisa seperti yang dialami anak baru gede (ABG) di Lampung Timur ini.
Siswi SMP berinisial AA usia 14 tahun ini dicabuli dua pria, AD (15) dan EK, di rumah teman pelaku.
Aparat Polsek Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur menangkap AD pada Jumat (12/8/2022). Sedangkan EK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berhasil kabur.
Kapolsek Batanghari Nuban, Iptu Zulkarnaen menjelaskan terduga pelaku, AD, warga Kecamatan Batanghari Nuban, telah mencabuli anak di bawah umur.
"Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban bersama rekannya EK yang masih buron," ujarnya, Sabtu (13/8/2022).
Pelaku yang masih duduk di bangku SMP melakukan pencabulan di rumah EK.
"Peristiwa pencabulan berawal dari pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp, untuk mengajak keluar rumah pada malam hari dengan mengendarai sepeda motor," kata Zulkarnaen, dilansir tvonenews.com.
"Lalu korban sempat diajak bertemu dengan rekan-rekan pelaku dan dibawa ke rumah salah satu rekan pelaku, kemudian dipaksa melayani nafsu bejat mereka di dalam sebuah kamar," tambah Zulkarnaen.
Keluarga korban yang mengetahui dugaan pencabulan itu langsung melaporkan peristiwa yang dialami AA ke Mapolsek Batanghari Nuban, Lampung Timur.
"Atas laporan dari pihak keluarga korban, unit Reskrim Polsek Batanghari Nuban bergerak mengamankan pelaku AD dan menyita barang bukti berupa pakaian korban serta satu ponsel milik pelaku," kata Zulkarnaen.
Saat ini Polisi masih memburu rekan pelaku, EK.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Batanghari Nuban untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)