TUTUP
Hukum

Mantan Kasatreskrim Poltabes Bandar Lampung Hengki Haryadi Diperiksa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Admin
23 August 2022, 1:50 PM WAT
Last Updated 2022-08-29T00:12:27Z
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi  (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Inspektorat Khusus (Itsus) memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi atas kasus pembunuhan Brigadir J.


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan Kombes Hengki Haryadi telah diperiksa oleh Itsus, karena diduga melanggar etik dan tidak profesional dalam kasus kematian Brigadir J.


Namun dia membantah bila Hengki Haryadi yang juga Mantan Kasatreskrim Poltabes Bandar Lampung (tahun 2006) itu telah dikurung bersama dengan sejumlah perwira menengah Polda Metro lainnya.


“Hanya memberikan keterangan,” kata Dedi saat dihubungi, dilansir Tempo pada Senin, 22 Agustus 2022.


Dia tidak menjawab tanggal berapa Hengki Haryadi diperiksa Inspektorat Khusus.


Enam pamen Polda Metro dikurung


Saat ini setidaknya, sudah enam pamen Polda Metro yang dikurung karena tersangkut skenario Ferdy Sambo dalam menutup-nutupi kematian ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 


Yang terbaru adalah mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto. Ia dikurung di Mako Brimob Kelapa Dua.


Lalu lima pamen lainnya adalah Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. Jerry telah ditahan di Mako Brimob.


Kemudian tiga pamen berpangkat AKBP yang menjabat Kasubdit juga telah ditahan karena ikut skenario yang disusun Ferdy Sambo.  Sedangkan satu lagi pamen berpangkat Kompol. 


Hingga kini Itsus sendiri telah memeriksa 83 polisi yang diduga melanggar etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.


Dari jumlah tersebut, 35 di antaranya direkomendasikan ditahan, atau ditempatkan di tempat khusus. 


Sementara itu, 15 anggota telah ditahan karena dugaan pelanggaran etik kasus ini.


Enam orang dari 15 yang ditahan diduga kuat melakukan upaya penghalangan penyidikan atau obstruction of justice itu adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yang kini sudah menjadi tersangka pembunuhan berencana.


Berikut lima perwira Polri yang disidik obstruction of justice:


Brigjen Pol Hendra Kurniawan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri


Kombes Agus Nurpatria Kepala Detasemen A Biro Paminal


AKBP Arif Rahman Arifin Wakil Detasemen B Biro Paminal


Kompol Baiqui Wibowo Kepala Sub bagian Pemeriksaan Bagian Penegak Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Propam


Kompol Chuck Putranto Kepala Sub Bagian Audit Bagian Penegak Etika Propam Polri


Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.


Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.


Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati. (*)

close