TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Mahfud Md Ungkap Tersangka Ketiga Tewasnya Brigadir J, Ternyata...

Admin
09 August 2022, 12:05 AM WAT
Last Updated 2022-08-08T17:05:27Z
Menko Polhukam Mahfud Md (Foto: Istimmewa)

JAKARTA - Polisi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.


Hal ini disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md.


Dengan tambahan ini, Mahfud menyebut total tersangka sudah ada tiga orang.


"Tiga (tersangka)," kata Mahfud, Senin (8/8/2022).


Mahfud mengatakan tiga tersangka itu ialah Bharada E, Brigadir R, dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial K.


"Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K)," ujar Mahfud, dilansir detikcom.


Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.


Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.


Selain itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri, karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini.


Sebagai informasi, Brigadir Yoshua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7).


Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.


Brigadir Yoshua merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir, sementara Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyidikan kasus ini.


Selain itu juga dibentuk inspektorat khusus (irsus) untuk menangani adanya dugaan polisi yang melanggar etik saat melakukan olah TKP di rumah dinas Sambo. (*)

close