TUTUP
TUTUP
HeadlineHukumNasional

Mahfud Md Puji Media dan LSM Kawal Kasus Brigadir J: Sekarang Skenarionya Terbalik

ADMIN
08 August 2022, 9:19 PM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:06:54Z
Menko Polhukam Mahfud Md (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan skenario terhadap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sudah mulai terungkap.


Hal itu berkat dukungan pengawalan media dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (Non-Governmental Organization).


"Berkat Anda (media) semua, berkat NGO, berkat kesungguhan Polri, berkat arahan Presiden yang tegas, yang dulu semua diskenariokan sudah terbalik. Dulu ada tembak-menembak, sekarang tidak, yang ada pembunuhan," kata Mahfud saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, dilansir Tempo, Senin, 8 Juli 2022.


Mahfud menuturkan bahwa penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinilai cepat, mengingat kasus tersebut yang memiliki kode senyap atau code of silence.


Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.


Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.


Polri juga menetapkan tersangka baru yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.


Terhadap Brigadir RR, polisi menjerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.


Mahfud meyakini penetapan tersangka juga akan mengarah pada peran Bharada E dan Brigadir RR maupun tersangka lainnya sebagai tersangka eksekutor atau intelektual.


Mahfud menegaskan bahwa Presiden Jokowi meminta agar pengungkapan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dapat diselesaikan secepatnya.


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga membantah bahwa Polri berlarut-larut dalam mengungkap dan menetapkan tersangka, serta penyelidikan kasus Brigadir J.


Hal itu mengingat adanya kemungkinan kasus menjadi dark number case jika tidak terjadi pengawalan dari media dan LSM.


"Dulu kalau tidak ada perubahan, mungkin bisa terjadi dark number case, perkara yang tidak ada pelakunya. Ini pelakunya sudah ada, korbannya jelas, tinggal memburu saja dan kemudian memberi konstruksi hukum yang jelas," tutur Mahfud Md. (*)

close