TUTUP
Lampung

Limbah Pertamina Rugikan Nelayan Lampung Timur, Pemprov: Segera Ganti Rugi!

Admin
04 August 2022, 2:10 PM WAT
Last Updated 2022-09-06T05:31:54Z
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati (Foto: Istimewa)


BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung mendorong agar PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) segera memberi ganti rugi kepada nelayan terdampak pencemaran limbah.


Banyak nelayan yang merugi karena hasil melaut anjlok pascapencemaran limbah aspal yang menyebar di pesisir laut Lampung Timur itu.


"Kami dari Pemprov Lampung meminta dan memberikan perlindungan ke nelayan agar ada ganti rugi dari Pertamina untuk nelayan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, Rabu, 3 Agustus 2022.


Pihaknya mendorong PT Pertamina dapat dengan seksama memperhatikan masyarakat, terutama nelayan dan masyarakat yang terdampak di daerah terpapar limbah aspal akibat bocornya pipa bawah laut milik PHE OSES.


"Kami meminta pihak PHE OSES untuk memaparkan seperti apa kondisinya saat ini, bagaimana proses penanganan limbah. Jadi harus jelas target penyelesaian dan upaya ganti rugi," kata Emil, dilansir Lampost.


Menurutnya, dari kesimpulan yang dipaparkan, pihak Pertamina akan sepenuhnya menyelesaikan persoalan limbah yang ada di bawah laut dan memastikan tak akan menjadikan kasus berulang.


"Mereka bilang pengeboran laut ini berisiko, apa lagi pipa ini yang dipasang tahun 1968, wajar kalau harus ada perawatan. Jadi mereka ada program sesuai saran kita. Rencana 2023 -2025 penggantian pipa dilakukan, yang memang ditekankan dari Pemprov Lampung," jelas Emil.


Selain itu Pemprov Lampung mendorong agar PHE OSES meningkatkan maintenance peralatan, infrastuktur untuk pengeboran.


"Meskipun selama ini SOP sudah ada, kita minta ditingkatkan, jadi meminimalisir agar tidak ada kejadian yang sama," kata Emil.


Terkait hal lain, pihaknya berharap ada recovery minimal back up di bagian timur sedikit hutan bakaunya.


"Kami meminta disamakan dengan program SKK Migas terkait emisi gas dengan menyiapkan bibit mangrove. Diharapkan Pertamina utamakan itu sebagai kompensasi menjaga lingkungan di sana," kata Emil.


Meskipun mendorong sejumlah tuntutan, Pemprov Lampung tetap mengikuti arahan dari tim Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), karena putusan resmi akan ditentukan KLHK sebagai tim penilai.


"PT PHE OSES mematuhi bila dalam kasus ini mereka diberikan perintah untuk mengganti rugi harus dijalankan, tapi semua itu keputusan dari pusat. Terkait ganti rugi kami sifatnya usulan dan mendorong, putusan resmi ada di pusat," jelas Emil.


Kendati demikian, pihaknya terus lakukan punishment untuk memantau dan jika ada kejadian terulang. 


"Harapannya jangan sampai ada kejadian serupa, jangan sampai hal ini terjadi lagi karena berdampaknya luas, mulai dari manusia yakni masyarakat sekitar hingga nelayan, kesehatan laut, dan biota lautnya," ujar Emil. (*)

close