TUTUP
Hukum

Lima Oknum Wartawan Diduga Peras ASN Lampung dengan Berita Chatting Dewasa

Admin
19 August 2022, 11:30 AM WAT
Last Updated 2022-09-04T06:59:28Z
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Lima oknum wartawan tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap ASN Provinsi Lampung.


Oknum wartawan ini mengancam tidak akan menghapus berita terkait "chatting" dewasa sang ASN jika tidak membayar sejumlah uang.


Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra membenarkan kelima oknum wartawan itu tertangkap tangan oleh anggota Polsek Teluk Betung Utara pada Kamis (18/8/2022) petang.


"Iya benar, sudah dilimpahkan dan sekarang ditangani Satreskrim Polresta Bandar Lampung," kata Dennis saat dihubungi, Kamis malam.


Dennis mengatakan, kelimanya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan atau Pasal 368 KUHP.


Kelima pelaku yakni JU (47), GY (43), SU (42), AM (49), dan AR (46).


Berdasarkan keterangan sementara, pemerasan itu dilaporkan korban berinisial MT (50) ASN di Provinsi Lampung.


"Modus pemerasan tersebut yaitu kelima pelaku meminta uang sebesar Rp 15 juta kepada korban jika ingin berita tentang "chatting" dewasanya dihapus dari portal berita kelima pelaku," jelas Dennis, dilansir Kompas.com.


Namun dari keterangan korban, meski uang itu sudah diserahkan, tapi berita yang dimaksud masih tetap tayang.


Bahkan para pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada korban.


Merasa diperas, korban pun melapor ke Polsek Teluk Betung Utara dengan nomor laporan LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2002.


Dennis menambahkan, dalam tangkap tangan itu aparat juga menyita uang sebesar Rp 10 juta yang diminta para pelaku.


"Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap para pelaku untuk saat ini," kata Dennis. (*)

close