TUTUP
TUTUP
Ekonomi

Lagi, Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online, Ini Alasannya

Admin
29 August 2022, 9:14 PM WAT
Last Updated 2022-09-04T06:58:44Z
Foto: Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA - Kementerian Perhubungan kembali menunda pemberlakuan tarif baru untuk ojek online (ojol) yang harusnya berlaku mulai 29 Agustus 2022 alias hari ini.


Kenaikan tarif ojol ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.


“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," sebut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers Minggu (28/8/2022) di Jakarta.


Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.


Adita mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.


"Kemenhub juga segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," ujar Aditia, dilansir Kompas.com.


Pembatalan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya Kemenhub juga membatalkan kenaikan tarif ojol yang awalnya akan berlaku 14 Agustus 2022.


Rincian tarif ojol baru


Adapun tarif ojol terbaru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan 564/2022, sebagai berikut:


Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)


  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).


Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek) 


  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km) 
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km) 
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000). 


Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)


  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km 
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).


(*)

close