"Kemudian pelaku mulai melakukan tindakan pelecehan dengan terus meraba tubuh korban," terang Zaky.
Tindakan ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali di waktu yang berbeda, korban juga selalu diancam jika memberitahu kepada orang lain.
Polisi juga mendapat laporan bahwa pelaku juga pernah mencium korban di bagian keningnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu no 1 Perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman penjara di atas lima tahun," jelas Zaky. (*)