TUTUP
Hukum

KPK Geledah Rumah Penyuap Rektor Unila, Penyidik Temukan Bukti Tambahan

Admin
27 August 2022, 7:43 PM WAT
Last Updated 2022-08-29T14:01:20Z
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - KPK kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Prof Karomani. 


Kali ini, lokasi yang digeledah merupakan kediaman tersangka penyuap, Andi Desfiandi (AD) yang merupakan orang tua calon mahasiswa di Perumahan Kedamaian Mansion, Jalan Putri Balau Gang Prajurit II Tanjung Baru, Kedamaian, Bandar Lampung.


Selain rumah Andi, KPK menyisir sejumlah kediaman para pihak yang diduga berkaitan dengan perkara suap rektor Unila tersebut.


"Pada Kamis (25/8/2022), Tim Penyidik telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi kediaman tempat tinggal dari para pihak yang diduga terkait dengan perkara ini di wilayah Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (26/8).


"Benar, satu di antaranya adalah kediaman Tersangka AD," tambahnya, dilansir detikcom.


Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti berbentuk elektronik.


Temuan itu bakal ditambahkan ke dalam bukti-bukti yang sebelumnya disita KPK.


"Pada kegiatan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain barang bukti elektronik, yang selanjutnya akan digabungkan dengan bukti-bukti yang telah didapatkan Tim Penyidik pada penggeledahan sebelumnya," jelas Ali.


Penggeledahan itu dimulai pada temuan berbagai informasi dan petunjuk yang didapat penyidik KPK. 


Temuan itu dipercaya bakal mengungkap perkara suap yang tengah diusut KPK.


"Tindakan ini dilakukan karena berdasarkan informasi dan petunjuk, lokasi-lokasi tersebut diduga ada beberapa bukti yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para Tersangka," ujar Ali.


Temuan tersebut bakal dilakukan analisis KPK. Nantinya, temuan itu bakal ditambahkan ke dalam berkas perkara penyidikan para tersangka.


Dalam perkara ini, KPK menetapkan rektor Unila Prof Dr Karomani setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8) lalu.


Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.


Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.


Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang sebesar Rp 1,8 miliar.


Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).


Karomani mematok harga yang bervariasi untuk meluluskan mahasiswa, dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. (*)

close