TUTUP
Hukum

Korupsi Dana BOS Rp 4,6 Miliar, Eks Kabid Disdik Lampung Tengah Dituntut 6 Tahun Penjara

Admin
25 August 2022, 8:36 AM WAT
Last Updated 2022-08-29T00:12:19Z
Kedua terdakwa dalam persidangan (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Dua terdakwa tindak pidana dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Lampung Tengah, dituntut hukuman penjara selama enam tahun.


Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah 2019, Riyanto, dan Erna Susiana sebagai rekanan.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faris Afifty menuntut kedua terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun penjara saat pembacaan tuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (24/8/2022).  


Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan penjara enam bulan dan membayar uang pengganti kerugian negara.


"Membayar uang pengganti yang telah dinikmati oleh keduanya secara tanggung renteng atau patungan sebesar Rp4.644.006.672,00 subsider kurungan penjara selama dua tahun dan enam bulan," kata Faris.


Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa Erna, Iskandar mengatakan keberatan atas pembayaran kerugian yang dibayarkan secara tanggung renteng.


"Kami keberatan jika pembayaran kerugian negara dibayarkan dengan tanggung renteng," ujarnya, dilansir Suaralampung.id.


Selain itu, pihaknya juga mengatakan bahwa jaksa kabur dalam mendakwa kliennya dalam perkara dugaan korupsi dana BOS tersebut.


Pada poin selanjutnya, pihaknya juga meminta kepada majelis hakim agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan yang ada pada dakwaan jaksa.


"Kami minta klien kami dibebaskan dari segala tuntutan yang didakwakan jaksa," ujar Iskandar.


Perbuatan kedua terdakwa bermula saat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja ke 195 sekolah di Lampung Tengah pada 2019.


Terdakwa Erna saat itu bertemu dengan terdakwa Riyanto untuk memperkenalkan sistem elektronik pengadaan barang jasa untuk Kemendikbud bernama Siplah kepada para kepala sekolah, yang kemudian terdakwa Riyanto mempertemukan Erna dengan Kepala Dinas bernama Kusen.


"Dalam pertemuan tersebut Kusen menyetujui permintaan Erna dengan catatan tidak ada paksaan dan itu hak mutlak bagi sekolah masing-masing," kata jaksa dalam dakwaannya.


Kemudian terdakwa Erna melakukan sosialisasi ke kepala sekolah bahwa perusahaannya bisa membantu penyediaan barang.


Erna pun meminta akun/password masing-masing kepala sekolah yang akan digunakan untuk pemesanan dan pihak sekolah mengirimkan dana ke perusahaan milik Erna dengan total 163 sekolah yang memesan melalui Erna.


Pada Oktober 2019-Januari 2020, Erna melakukan pembelanjaan barang kebutuhan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 sebesar Rp9.018.955.000.


Berdasarkan Permendikbud RI No.31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan Kinerja ( AFKIN ), alokasi dana tersebut digunakan untuk pembiayaan penyediaan fasilitas akses rumah belajar berupa perangkat tablet, komputer PC, laptop, proyektor, jaringan nirkabel, hardsisk eksternal dengan spesifikasi barang yang telah diatur .


"Untuk pendistribusian barang ke kecamatan adalah terdakwa Erna bersama dengan anak buahnya yakni Alex, Ardi, Fadli, Dimas, Erwin, Roni, Revi, Supri, dan Aris. Kemudian dari hasil pemeriksaan tim Ahli TIK Universitas Lampung perangkat tablet, komputer, perangkat jaringan nirkabel, dan proyektor spesifikasinya tidak sesuai acuan Permendikbud. Kemudian tidak terpasang dvd room dan wifi dongle pada komputer. Kemudian ada tiga dari 18 laptop yang berbeda serial number, laptop tidak disertai CD software sistem Operasi Microsoft Windows," kata dia.


"Akibat dari perbuatan terdakwa dalam proses pengadaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan sesuai dengan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian negara (PKKN), jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp4.644.006.672," kata dia lagi.


Dalam perkara tersebut, keduanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)


close