Foto: Ilustrasi/Istimewa |
JAKARTA - Pengurangan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) akan segera terjadi.
Hal ini adalah bagian dari langkah pemerintah untuk lebih banyak menerapkan teknologi untuk urusan administrasi dan birokrasi.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni, mengatakan nantinya pengurusan administrasi dan birokrasi akan lebih memanfaatkan teknologi hingga 30%-40%.
"Mungkin sekitar 600 ribu dari 1,6 juta yang melakukan pelaksana itu harus bertransformasi, upskilling atau reskilling melakukan pekerjaan yang lain lebih value added atau by nature, yang pensiun kita tidak ganti," ujarnya, dilansir CNBCIndonesia, Sabtu (13/8/2022).
"Jadi harus ada negatif growth di sana. Kalau enggak, enggak lucu, kita going digital tapi masih banyak padat karyanya di sana," tambah Alex.
Saat ini ada tiga agenda besar transformasi birokrasi. Pertama, adalah transformasi organisasi yang kerap kali digaungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Harus ada layering, layer-layer yang panjang itu harus dipotong. Sekarang hanya tinggal dua. Eselon I dan Eselon II. Eselon III dan IV ditransformasi menjadi pejabat fungsional. Jadi organisasinya dulu," tegasnya.
Kedua, adalah sistem kerja yang lebih fleksibel dan kolaboratif. Alex mengatakan di era digital, perlu ada perubahan transformasi pemerintahan yang jauh lebih adaptif menyikapi perubahan.
"Ketiga, terkait manusianya sendiri. Manajemen sumber daya manusia menuju human capital tangguh. Ini PR, khususnya di kedeputian SDM aparatur," ujarnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang menginginkan birokrasi yang efektif dan efisien demi mendukung kelancaran pembangunan Indonesia.
Tenaga birokrat mulai dikurangi dan diganti dengan pemanfaatan teknologi robotik. Hal ini sudah terjadi.
Jika dilihat dari buku statistik ASN per Juni 2021, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang mengalami penurunan sejak tahun 2016 silam.
Ini membuktikan bahwa porsi PNS di negara ini semakin berkurang. Pada akhir 2021 PNS hanya tersisa 3,9 juta orang.
"Jumlah PNS berstatus aktif per 30 Juni 2021 adalah 4.081.824 atau mengalami penurunan 3,33 % dibandingkan dengan 31 Desember 2020. Jumlah PNS terus mengalami penurunan sejak Tahun 2016," tulis buku tersebut.
Secara rinci, pada tahun 2015 jumlah PNS tercatat sebanyak 4.593.604 orang. Kemudian turun menjadi 4.374.341 pada 2016 dan turun lagi menjadi 4.289.396 pada 2017.
Lalu di 2018 jumlah PNS kembali turun menjadi 4.185.503 orang dan naik tipis menjadi 4.189.121 di 2019. Namun, di 2020 jumlah PNS aktif kembali turun menjadi 4.168.118 orang.
Pada 2021 per Juni, jumlah PNS menjadi 4.081.824 orang. Ini terdiri dari PNS yang bekerja pada instansi pemerintah pusat sebanyak 949.050 (23%) dan PNS yang bekerja pada instansi pemerintah daerah berjumlah 3.132.774 (77%). (*)