TUTUP
TUTUP
HeadlineNasional

Ketua KPK: Seharusnya Pengurus Partai Politik Masuk Kategori Penyelenggara Negara

ADMIN
09 August 2022, 3:47 PM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:06:52Z

Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri menyinggung soal status pengurus partai politik yang tidak dikategorikan jadi penyelenggara negara.


Menurut dia, pengurus parpol seharusnya masuk kategori penyelenggara negara.


"Pengurus partai politik tidak masuk dalam penyelenggara negara. Nah, seharusnya masuk (sebagai penyelenggara negara)," kata Firli, dalam konferensi pers, Senin (8/8/2022).


Firli menjelaskan hingga saat ini para pengurus partai itu tidak dapat disebut sebagai penyelenggara negara.


Sebab, dalam Undang-Undang No 28 Tahun 1999, tidak disebutkan pengurus partai politik sebagai penyelenggara negara.


"Sampai hari ini tidak masuk dalam penyelenggara negara, boleh baca dalam UU 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara aparatur negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," jelasnya.


Meski begitu, Firli menekankan pentingnya integritas bagi penyelenggara negara. Hal itu perlu ditegakkan untuk menekan angka korupsi.


"Kalau kita berbicara ingin menurunkan angka korupsi, ada satu hal yang harus dilakukan adalah peningkatan integritas. Peningkatan integritas para penyelenggara negara," terang Firli, dilansir detikcom.


Terkait petugas parpol yang bukan penyelenggara negara ini pernah juga diungkit Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.


Dia menyebut sulitnya memproses jika ada pengakuan aliran dana diduga hasil korupsi ke petugas parpol.


Seperti contohnya Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief yang mengaku menerima uang Rp 50 juta dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.


Andi Arif mengaku uang itu digunakan sebagai uang bantuan kesehatan COVID-19.


Alex menyebut penyidik KPK bakal sulit memproses hukum pengakuan tersebut. Sebab, Andi Arief bukan penyelenggara negara.


"Andi Arief itu peran dia itu pengurus partai politik itu kategorinya itu tidak masuk berdasarkan undang-undang ya, undang-undang tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi itu tidak masuk sebagai penyelenggara negara," kata Alex.


Dia menyinggung soal pengertian penyelenggara negara dalam aturan yang berlaku. Alex menyayangkan hal tersebut.


"Memang pertanyaan seperti yang disampaikan masyarakat pada umumnya. Kalau begitu, kalau pengurus partai menerima duit, ya enak-enak saja, kan gitu. Seolah-olah itu bebas dari ya hukum, gitu kan," ujar Alex. (*)

close