TUTUP
Hukum

Kepala Dinas di Tanggamus Lampung Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,5 Miliar

Admin
02 August 2022, 7:06 AM WAT
Last Updated 2022-08-29T00:13:02Z
Kejari Tanggamus Tetapkan Eks Kadis PPPA Tersangka Kasus KorupsiKejari Tanggamus resmi tetapkan mantan Kadis PPPA tersangka korupsi. (Foto: Istimewa)


TANGGAMUS - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Tanggamus, Lampung, Edison ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana sebesar Rp 1.5 miliar. 


Korupsi itu diduga dilakukan Edison saat dirinya menjabat Kepala Dinas PPPA, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemkab Tanggamus. 


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Yunardi mengatakan, Edison diduga telah menilap dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) periode tahun anggaran 2020-2021 senilai Rp1,5 miliar.


"Berdasarkan laporan hasil penghitungan dari tim Audit Inspektorat Tanggamus, negara diperkirakan menanggung kerugian keuangan Rp1.551.654.762,00," ujarnya, Senin (1/8/2022).


Dalam praktik korupsinya, Edison diduga memotong dana anggaran pelaksanaan Dana BOKB pada Dinas PPPA Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tanggamus.


Tersangka mengumpulkan seluruh pihak pelaksanaan Dana BOKB, mulai dari Kordinator Penyuluh Kecamatan (Korluh), Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD), dan Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Sub PPKBD).


"Tersangka juga turut memanfaatkan pihak rumah makan, sebagai salah satu upaya mencairkan objek pemotongan dana anggaran kegiatan," kata Yunardi, dilansir IDNTimes.


Kejari Tanggamus masih mengembangkan lebih lanjut untuk mendalami dan mencari pihak-pihak diduga kuat terlibat, untuk dimintai pertanggung jawaban secara proses hukum sesuai perundang-undangan.


"Kami masih mendalami terhadap aliran penggunaan dana BOKB tahan anggaran 2020 dan 2021 lainnya," ungkap kajari.


Tersangka Edison yang kini berpindah jabatan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Tanggamus tersebut diduga telah menyelewengkan kewenangan dan dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, dan atau Pasal 12 huruf e, Juncto Pasal 18 UU tentang Tindak Pidana Korupsi.


Meski sah menyandang status sebagai tersangka, namun kejaksaan setempat belum mengambil tindakan penahanan terhadap Edison, karena tersangka bersikap kooperatif.


"Sesuai dalam pasal dipersangkakan, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," tandas Yunardi. (*)

close