TUTUP
TUTUP
Nasional

Kemenkeu Tidak Mau Pembayaran Pensiun PNS Daerah Ditanggung Pemerintah Pusat

Admin
29 August 2022, 7:36 PM WAT
Last Updated 2022-08-29T14:01:14Z
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengungkapkan keinginan kuat pemerintah pusat untuk memisahkan antara kewajiban pembayaran pensiun PNS pusat dengan PNS daerah. 


Selama ini, Isa mengatakan, setiap tahunnya anggaran pensiunan PNS daerah harus ditanggung pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Padahal, mereka diangkat oleh pemerintah daerah.


"Fair gak menurut kalian? Kalau akuntansi itu, siapa yang mendapatkan dari jasa seseorang, dialah yang menanggung bebannya. Jadi pemerintah pusat menanggung jasa PNS di pusat. PNS daerah siapa yang memanfaatkan jasanya? Ya pemda," kata Isa, dalam diskusi di kantornya, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.


Rencana ini sedang dikaji untuk bisa diterapkan, karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah meminta Kementerian Keuangan untuk memisahkan beban biaya pensiun yang ditanggung pemerintah pusat terhadap PNS-nya dengan PNS pemerintah daerah. 


"Karena ini direkomendasikan BPK. BPK minta mulai kita identifikasi berapa, yang jadi kewajiban pemerintah pusat berapa, yang jadi kewajiban pemerintah daerah berapa," ujar Isa, dilansir Tempo


Dalam lima tahun terakhir, Isa mengatakan, besaran kewajiban pemerintah untuk membayar pensiunan PNS pusat dan daerah terus bertambah.


Pada 2022 diperkirakan Rp 119 triliun, tahun lalu sebesar Rp 112,29 triliun, 2020 sebanyak 104,97 triliun, 2019 Rp 99,75 trilun, dan 2018 hanya Rp 90,82 triliun.


Rencana pemisahan anggaran pensiun PNS pusat dan daerah ini belum ditentukan pemerintah, karena skema pembayaran pensiun yang telah diterapkan selama ini juga belum ditentukan, apakah tetap dengan skema pay as you go atau menjadi fully funded.


Pemerintah selama ini menggunakan skema pay as you go, di mana dana pensiun PNS disiapkan dan dibayarkan saat PNS telah pensiun. 


“Saat ini kita melihat bahwa kita belum mengadopsi pola yang terbaik. Apakah dengan pay as you go itu yang terbaik, karena artinya dana pensiun PNS yang pensiun 10 sampai 15 tahun lalu menjadi beban hari ini,” kata Isa.


Pemerintah sedang mengkaji perubahan skema pembiayaan dana pensiun dari skema pay as you go menjadi skema fully funded, dimana pemerintah mulai menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS secara sistematis setiap bulan sejak PNS tersebut mulai bekerja. 


“Akan lebih bagus kalau pemerintah sudah menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS sejak awal, sehingga pada saat pembayaran, pembiayaan dana pensiun berasal dari kerja PNS itu sendiri,” kata Isa. (*)

close