TUTUP
TUTUP
Hukum

Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Retribusi Sampah di DLH Balam

Admin
29 August 2022, 10:25 PM WAT
Last Updated 2022-09-04T06:58:42Z
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung (Balam) tahun 2019 - 2021.


Diduga, ada sejumlah hal dari retribusi pungutan sampah itu yang mengarah ke tindak korupsi.


Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pungutan retribusi ini sudah naik ke tahap penyidikan.


Made Agus mengatakan dari hasil penyelidikan, ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.


"Penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan untuk mencari bukti, membuat terang peristiwa dan menemukan tersangkanya," kata Made Agus melalui pesan WhatsApp, Senin (29/8/2022) petang.


Made Agus juga menjabarkan berdasarkan hasil penyelidikan pada pengelolaan retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung tahun 2019 - 2021 ditemukan sejumlah fakta.


Pertama, DLH Kota Bandar Lampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari kepala dinas.


"Tidak diketahui potensi pendapatan nyata dari hasil pemungutan retribusi tersebut," kata Made Agus, dilansir Kompas.com


Fakta kedua yakni ditemukan adanya perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi, serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.


Fakta selanjutnya adalah ditemukan adanya hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi, baik itu dari DLH maupun UPT kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah. 


"Serta adanya penagih retribusi yang tidak memilki surat tugas resmi," kata Made Bagus.


Fakta keempat yaitu ditemukan adanya hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah, namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribandi.


"Posisi kasus, dalam pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejak tahun 2019 sampai 2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan, dimana terdapat objek retribusi yang dipungut. Namun, tidak disetorkan ke kas negara," kata Made Agus. (*)

close