 |
Kapolresra Bandar Lampung Kombes Ino Harianto (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Dua orang dari tujuh yang ditangkap kasus prostitusi online di Bandar Lampung, ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sebelumnya Penyidik Unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polresta Bandar Lampung, menetapkan menangkap tujuh remaja di sebuah hotel, atas dugaan perdagangan orang untuk prostitusi.
Kapolresra Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial MD dan DV (16).
"Kami baru tetapkan dua tersangka, yang lainnya hanya sebagai saksi dan telah kita kembalikan kepada keluarga," ujarnya, Jumat (12/8/2022).
Selain menetapkan dua tersangka, pihaknya kembali memeriksa dua orang saksi.
Namun dua orang saksi tersebut ada kaitannya dengan narkoba sehingga dialihkan ke bidang narkoba.
"Ada dua lagi kita cek ada kaitannya dengan narkoba," kata Ino, dilansir Suaralampung.id.
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi bersama keluarga korban, karena ada korban yang mengalami sakit di bagian sensitifnya, sehingga dilakukan perawatan di rumah sakit.
"Karena sakit, kemudian kita komunikasikan ke pihak keluarga agar dirawat," jelas Ino.