TUTUP
Hukum

Kasus Prostitusi Online di Lampung, Dua dari Tujuh Ditangkap Jadi Tersangka

Admin
12 August 2022, 6:01 PM WAT
Last Updated 2022-09-06T05:31:25Z
Kapolresra Bandar Lampung Kombes Ino Harianto (Foto: Istimewa)


BANDAR LAMPUNG - Dua orang dari tujuh yang ditangkap kasus prostitusi online di Bandar Lampung, ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


Sebelumnya Penyidik Unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polresta Bandar Lampung, menetapkan menangkap tujuh remaja di sebuah hotel, atas dugaan perdagangan orang untuk prostitusi.


Kapolresra Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial MD dan DV (16).


"Kami baru tetapkan dua tersangka, yang lainnya hanya sebagai saksi dan telah kita kembalikan kepada keluarga," ujarnya, Jumat (12/8/2022).


Selain menetapkan dua tersangka, pihaknya kembali memeriksa dua orang saksi.


Namun dua orang saksi tersebut ada kaitannya dengan narkoba sehingga dialihkan ke bidang narkoba.


"Ada dua lagi kita cek ada kaitannya dengan narkoba," kata Ino, dilansir Suaralampung.id.


Pihaknya juga telah melakukan koordinasi bersama keluarga korban, karena ada korban yang mengalami sakit di bagian sensitifnya, sehingga dilakukan perawatan di rumah sakit.


"Karena sakit, kemudian kita komunikasikan ke pihak keluarga agar dirawat," jelas Ino.


Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah memeriksa sebanyak tujuh pemuda atas tindak perkara TPPO.


Mereka yakni, DV (16), DO (18), FR (19), IM (19), FB (18), OR (26), dan MS (20).


Ketujuhnya diperiksa lantaran menjajakan empat anak perempuan di bawah umur serta seorang wanita dewasa berstatus janda.


Lima perempuan masing-masing berinisial SP (15), TA (14), SN (15), DK (15), dan seorang janda berinisial LS (21).


Salah satu korban berinisial SP terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit, karena mengalami suatu penyakit pada alat bagian sensitifnya. (*)

close