Ade menjelaskan, beberapa jenis dokumen yang disita adalah dokumen delivery order (DO) dan sales order (SO) yang terjadi pada tahun 2020 dan 2021.
"Ini untuk menelusuri dugaan adanya praktik mafia pupuk mulai dari produsen ke distributor dalam penyaluran pupuk tersebut," kata Ade, dilansir Kompas.
Sedangkan terkait hasil penyitaan dokumen, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, yang diduga terindikasi praktik korupsi pupuk bersubsidi tersebut.
"Kita berharap dokumen ini bisa membantu proses penyidikan dugaan korupsi praktik mafia pupuk bersubsidi di Kecamatan Gading Rejo tersebut," kata Ade. (*)