TUTUP
Hukum

Kasus Mafia Pupuk, Kejari Pringsewu Lampung Sita Dokumen Pengiriman di Gudang Pusri

Admin
03 August 2022, 1:17 PM WAT
Last Updated 2022-09-06T05:31:56Z
Puluhan bundel dokumen pengiriman pupuk bersubsidi disita penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin (1/8/2022). Diduga terjadi korupsi praktik mafia pupuk di Kecamatan Gading Rejo pada tahun 2020 dan 2021. (Foto: Dok. Kejari Pringsewu) 


PRINGSEWU - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung menyita puluhan bundel dokumen pengiriman dari gudang PT Pusri.


Penyitaan tersebut untuk mengusut dugaan korupsi praktik mafia pupuk di Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2020-2021.


Kepala Kejari Pringsewu, Ade Indrawan membenarkan pihaknya menyita puluhan bundel dokumen dari gudang PT Pusri di Pekon Sidoharjo pada Senin (1/8/2022) pagi.


"Benar, telah dilaksanakan proses penyitaan terhadap dokumen penyaluran pupuk dalam perkara dugaan korupsi praktik mafia pupuk di Kecamatan Gading Rejo," kata Ade dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022) sore.


Ade mengatakan, penyitaan itu berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/06/2022 Tanggal 29 Juni 2022 dan surat perintah penyitaan nomor: Print-02/L.8.20/Fd.2/07/2022 Tanggal 20 Juli 2022.


Penyitaan dokumen juga dilakukan di gudang PT BGR Logistic yang berada di Pekon Tambak Rejo. 


Ade menjelaskan, beberapa jenis dokumen yang disita adalah dokumen delivery order (DO) dan sales order (SO) yang terjadi pada tahun 2020 dan 2021.


"Ini untuk menelusuri dugaan adanya praktik mafia pupuk mulai dari produsen ke distributor dalam penyaluran pupuk tersebut," kata Ade, dilansir Kompas.

Sedangkan terkait hasil penyitaan dokumen, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, yang diduga terindikasi praktik korupsi pupuk bersubsidi tersebut.


"Kita berharap dokumen ini bisa membantu proses penyidikan dugaan korupsi praktik mafia pupuk bersubsidi di Kecamatan Gading Rejo tersebut," kata Ade. (*)

close