TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Kasus Dugaan Korupsi Proyek, Eks Calon Bupati Pesisir Barat Lampung Aria Lukita Dipenjara

Admin
31 August 2022, 1:55 PM WAT
Last Updated 2022-08-31T07:37:32Z

Eks Calon Bupati (Cabup) Pesisir Barat, Lampung, Aria Lukita ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Selasa (30/8/2022). (Foto: Dok. Kejari Liwa, Lampung Barat)


LAMPUNG BARAT - Bekas Calon Bupati (Cabup) Pesisir Barat, Lampung, Aria Lukita ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa, Lampung Barat, Selasa (30/8/2022).


Aria Lukita ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pekerjaan peningkatan Jembatan Way Batu, Pesisir Barat tahun 2014.


Kasi Intel Kejari Liwa, Lampung Barat Zenericho mengatakan, Aria Lukita ditahan saat pelimpahan tahap dua berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Setelah dilimpahkan, tersangka langsung ditahan dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Krui Kelas II B. Hal itu bertujuan, diproses lebih lanjut," ujarnya.


Ada pun modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kasus ini, berawal saat meminjam CV ES untuk mengikuti tender.


Tersangka lalu membuka rekening perusahaan, dengan tujuan agar setiap pencairan bisa dilakukan melalui stafnya.


"Setelah itu, tersangka memerintahkan pekerjanya untuk menandatangani seluruh berkas. Ada pun berkas itu, dimulai dari surat perjanjian kontrak dan seluruh dokumen, termasuk proses pencairan atas nama CV ES," ujar Zenericho, dilansir Suaralampung.id.


Setelah pekerjaan dilaksanakan, tersangka melaporkannya dengan cara membuat berita acara, bahwa seluruh pekerjaan proyek itu, sudah dilaksanakan 100 persen.


Atas dasar itu, terjadi serah terima hasil pekerjaan yang diiringi dengan pencairan dana.


Namun saat diperiksa tim di lapangan, didapati ada item pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, terdapat kekurangan volume pekerjaan.


Ada pun kekurangan volume pekerjaan itu, terjadi pada lataston lapis pondasi, lapis pondasi agregat kelas A, kelas B, dan beton K-350 struktur bangunan atas.


Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diaudit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan pembangunan (BPKP) Lampung pada 28 Desember 2021.


Hasilnya, ada kerugian negara mencapai Rp339 jutaan dari kegiatan pembangunan Jembatan Way Batu.


Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (*)

close