TUTUP
TUTUP
Hukum

Kasus Aktivis Lampung Bunda Merry Dipaksakan, Refly Harun Siap Jadi Saksi Ahli, Fadli Zon Penjamin

Admin
30 August 2022, 6:35 AM WAT
Last Updated 2022-09-04T06:58:42Z

Bunda Merry (hijab biru) Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG - Aktivis Lampung, Bunda Merry dituduh merekrut anak-anak, saat demo soal pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal azan dan suara gonggongan anjing.


Pakar hukum tata negara Refly Harun siap menjadi saksi ahli. Bahkan, aktivis kemanusiaan yang juga anggota DPR RI  Fadli Zon menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Bunda Merry.


Hal ini dikatakan salah satu penasihat hukum (PH) Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit.


"Saya bersyukur, pakar hukum sekaliber Bang Refly mau turun gunung membela Bunda Merry," ujarnya, Senin (29/8/2022).


Gunawan yakin kasus terhadap kliennya merupakan kriminalisasi. Pasal yang dikenakan, Pasal 76H UU No.35 Tahun 2014 tentang Eksploitasi Anak sangat dipaksakan. 


Pemaksaan pasal tersebut yang membuat Refly Harun tergugah dan menyayangkan sangkaan terhadap Merry yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.


Gunawan berharap kasus ini akan terungkap terang-benderang sesuai fakta-fakta sesungguhnya. 


"Pengadilan merupakan benteng terakhir Bunda Merry mencari keadilan," kata Gunawan yang baru memenangkan perkara PTUN Jakarta ini, dilansir Poskota Lampung.


Pengadilan merupakan benteng terakhir mencari keadilan dalam musibah yang dialami Bunda Merry. 


Sebab itu, dia berharap jangan ada rekayasa-rekayasa lagi dalam kasus ini di pengadilan.


"Cukuplah pihak penyidik yang memaksakan kasus ini, dengan tafsir kami bahwa ada rekayasa sangkaan dan dakwaan yang hadir, mulai dari kepolisian sampai kejaksaan," papar ujar Gunawan. (*)

close