TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Dia Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Admin
09 August 2022, 7:02 PM WAT
Last Updated 2022-08-09T12:16:00Z
Irjen Ferdy Sambo (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.


Kapolri mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE, atas perintah saudara FS," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, dilansir Kompas, Selasa (9/8/2022).


Sigit mengatakan, Bharada E sudah mengajukan permohonan justice collaborator dalam kasus ini. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka.


Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.


Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM. Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.


Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.


Terkait motif penembakan, masih didalami aparat kepolisian.


Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.


Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).


Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.


Sejak Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.


Penahanan dilakukan karena Sambo diduga melakukan pelanggaran etik.


Sambo diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting peristiwa kematian Brigadir j.


"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).(*)

close