Masing-masing desa mendapatkan bantuan dengan anggaran sebesar Rp 195 juta.
Wiwik Yuliana ditetapkan menjadi tersangka bersama dua bawahannya Tohirin Irianto dan Sucipto, yang berperan sebagai pengambil dana.
Secara bersama-sama mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 169 juta.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku yakni uang tunai senilai Rp 157 juta, satu unit laptop, 12 unit handphone serta beberapa dokumentasi surat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Atau 12 Huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar. (*)