Rektor Universitas Lampung, Prof Karomani (Foto: detikcom) |
JAKARTA - KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Karomani diduga menerima uang sejumlah Rp 5 miliar.
Usai ditetapkan status penahanannya pada Minggu (21/8/2022) pagi, Karomani terlihat keluar gedung KPK bersama tersangka lainnya.
Dia sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat pendidikan Indonesia.
"Ya, saya mohon maaf lah pada masyarakat pendidikan Indonesia," kata Karomani di lobi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada.
Selain itu, Karomani menyebut bakal siap menghadapi persidangan terkait perkara yang menjeratnya.
"Dan selanjutnya kita lihat di persidangan," ujar Karomani, dilansir detikcom.
Dalam perkara ini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut pada tahun 2022 Unila ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Unila juga membuka jalur khusus yakni Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila), di mana Karomani memiliki wewenang terkait mekanisme pelaksanaannya.
Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal.
"Hal itu terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya.
Dia mengatakan Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi, yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diaturnya.
"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ucap Ghufron.
Dia juga mengatakan Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.
Andi Desfiandi (AD), sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang, karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.
Mualimin selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp 150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.
"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta," ujarnya.
"Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar," tambahnya. (*)