TUTUP
Hukum

Jadi Tersangka, Kompolnas Silakan Istri Mantan Menteri ATR/BPN Lapor jika Merasa Dikriminalisasi

Admin
18 August 2022, 3:30 PM WAT
Last Updated 2022-09-04T06:59:31Z

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mempersilakan istri Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursidan Baldan berinisial HH, yang jadi tersangka kasus dugaan penggelapan saham, melapor jika merasa dikriminalisasi.


Begitu pula dengan petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) lainnya.


"Kami persilakan untuk mengirimkan pengaduan kepada Kompolnas," kata Poengky di Jakarta, Rabu 17 Agustus 2022.


Dia mengatakan setelah mengirimkan laporan tersebut, maka selaku pengawas fungsional Polri, Kompolnas akan meminta klarifikasi ke pejabat terkait dan pejabat tinggi Polri.


"Tugas kami sebagai pengawas fungsional Polri. Jika laporan sudah kami terima, maka kami kami klarifikasi ke penyidik dan Irwasum Polri," kata Poengky, dilansir Tempo.


Dalam kasus tersebut, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT RUBS sebagai tersangka.


Ketiganya yakni HH, istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta dua tersangka lain yakni WW dan PBF.


Ketiganya merupakan direksi PT RUBS yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara.


Kuasa hukum PT RUBS dan HH, Ricky Hasiholan Hutasoit, mengaku bingung dengan pernyataan Bareskrim Polri yang menyebut ada upaya damai antara PT Batu Lahat dengan HH.


"Bagaimana mau damai jika klien kami sudah jadi korban kriminalisasi murni?" kata Ricky.


Menurut Ricky, apa yang dilakukan oleh PT RUBS sudah sah secara hukum dan tidak ada penipuan.


"Bareskrim mungkin lupa memeriksa bahwa akte tersebut dilakukan di hadapan notaris dan dihadiri seluruh pemegang saham," tambahnya.


Ricky mengatakan kriminalisasi yang dialami oleh kliennya merupakan bukti pelapor tidak memiliki etika bisnis yang baik.


Pelapor menggugat instrumen negara atau penegak hukum sebagai upaya pengambilalihan paksa (hostile take over).


"Mereka (pelapor) ingin merebut kembali saham, tapi dengan cara yang tidak beretika sesuai dalam sebuah perjanjian bisnis. Perlu dicatat, ini investasi besar bukan sekedar jual beli barang di pasar," katanya.


Ricky juga menyingung soal salah satu pemegang saham PT Batubara Lahat adalah Andi Asmara, yang juga Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Barat Sumatera Selatan.


"Jadi, seharusnya memiliki beban moral untuk memberikan contoh bagaimana berbisnis batubara dengan santun," ujarnya. (*)

close