TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Admin
19 August 2022, 4:55 PM WAT
Last Updated 2022-08-19T09:55:00Z

Brigadir J,  Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: Kolase/Istimewa)


JAKARTA - Ketua Timsus kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengumumkan Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka, bersama suaminya Irjen Ferdy Sambo dan tiga orang lain.


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan Putri ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti dari CCTV dan kesaksian.


“PC ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mabes Polri,  dilansir Tempo, Jumat, 19 Agustus 2022.


Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, sama seperti yang dikenakan empat tersangka sebelumnya.


Sebelum Putri ditetapkan tersangka, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.


Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.


Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.


Pasal yang dikenakan kepada Ferdy Sambo sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir Ricky Rizal, ajudan istrinya, Putri Candrawathi.


Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.


Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuat, sopir Ferdy Sambo.


Inspektur Pengawasan Umum Polri sekaligus ketua Tim Khusus Bareskrim, Komjen Agung Budi Maryoto, mengatakan mereka belum menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit.


Pihaknya menjadwalkan pemeriksaan Putri kemarin, namun menunda pemeriksaan karena menerima surat sakit dari Putri Candrawathi.


Meski demikian, gelar perkara tetap dilakukan lalu ditetapkan tersangka.


“Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tetapi karena ada surat sakit, maka di-hold. Meski demikian tetap gelar perkara dilakukan. Kami akan terus berkoordinasi dengan dokter. Sejauh ini yang bersangkutan belum ditahan,” kata Agung. (*)

close