Putri Candrawathi (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Polri mengatakan telah menemukan CCTV penting yang menjadi kunci membongkar peran Putri.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Dia menyebut, CCTV yang ditemukan merekam kejadian kunci di rumah dinas Sambo tersebut. CCTV itu ditemukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan.
"Dengan sejumlah tindakan penyidik," ujar Andi, dilansir detikcom.
Dia menyampaikan jika Polri telah memeriksa Putri.
"Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali," kata Andi.
Polri telah menetapkan Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka. Polri menyampaikan telah memiliki dua alat bukti untuk menjerat Putri sebagai tersangka.
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pihaknya telah memeriksa tiga kali kepada Putri. Timsus juga telah memanggil Putri pada Kamis (18/8) kemarin, tapi ia mengaku sakit.
"Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harus diperiksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat selama tujuh hari," kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri. (*)