Ferry Mursyidan Baldan dan istri (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Istri eks Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein (HH), ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penggelapan saham.
Penetapan status tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.
Selain HH, penyidik menetapkan dua tersangka lain yakni WW dan PBF.
“Iya sudah (ditetapkan tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, yaitu Direktur Utama bersama-sama dengan komisaris dan direksi lain PT Utama Bhakti Sumatera.
Dijelaskan Whisnu, HH dan dua tersangka lainnya diduga mengalihkan saham milik pelapor yang juga pemilik PT Batubara Lahat.
Mereka memindahkan saham itu menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Ranjang Utama Bhakti, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham.
Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara.
Hasilnya, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan adanya tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
“Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” pungkas Wisnu, dilansir Kompas.com.
Atas perbuatannya itu, HH dan kedua tersangka lainnya disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan 374 KUHP. (*)