Pasal 77 ini bisa digunakan bila orang yang dilaporkan masih hidup, tapi dalam proses hukum kemudian meninggal.
Kasus Brigadir J ini berbeda karena sudah meninggal lebih dahulu bahkan sebelum dilaporkan. Sehingga pasal 77 KUHP ini tidak relevan digunakan sebagai dasar.
Keterangan Putri
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan keterangan Putri Candrawathi sangat krusial untuk menjawab apakah ada baku tembak dan pelecehan seksual dalam kasus Brigadir J.
Namun Komnas HAM saat ini belum bisa mendapat keterangan dari Putri karena masih menunggu proses asesmen psikologis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Keterangan Putri Candrawathi, kata Ahmad Taufan, menjadi penting karena Komnas HAM tidak bisa mendapat bukti CCTV di dalam rumah Irjen Sambo.
Menurut pengakuan ajudan Ferdy Sambo, Bripda Ricky dan Bharada E, CCTV di rumah dinas itu rusak dan tidak berfungsi.
Ia mengatakan, Bripda Ricky dan Bharada E mengaku tidak menyaksikan langsung pelecehan seksual terhadap Putri.
Mereka, katanya, hanya mendengar teriakan Putri, tetapi tidak tahu kenapa teriakan muncul.
“Berarti saksi hidup yang ada hanyalah Ibu Putri. Menurut informasi mereka, CCTV di TKP tidak berfungsi. Ini problem besar. Jadi mau bertumpu pada siapa? Kan cuma ada keterangan pelaku atau keterangan korban pelecehan seksual, kan begitu,” kata Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM, Selasa, 2 Agustus 2022. (*)