TUTUP
TUTUP
Hukum

Ini Tiga Alasan Brigadir J Tidak Bisa Jadi Tersangka Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo

Admin
08 August 2022, 5:14 PM WAT
Last Updated 2022-08-29T00:12:46Z
Istri Ferdy Sambo, Putri berpose bersama make-up artist Albert Kleo. (Foto: Facebook/Kang Didi)

JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual dalam kejadian penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terus menjadi sorotan.


Praktisi hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menyebut ada tiga alasan hukum kenapa Brigadir J yang dituding melecehkan Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, tidak bisa menjad tersangka.


"Tidak bisa seseorang yang sudah meninggal dunia sebelum adanya laporan polisi ditetapkan sebagai tersangka," kata Boris dalam keterangan tertulis, Ahad, 7 Agustus 2022.


Tujuan Hukum Acara Pidana


Pertama yaitu tujuan hukum acara pidana yaitu untuk menyidangkan pelaku, bukan untuk membuat seseorang menjadi tersangka.


Hukum acara pidana, kata dia, bertujuan mencari kebenaran materil, mencari pelaku yang dapat didakwa, diperiksa, dan diputus di pengadilan.


Bila seseroang sudah meninggal, maka rangkaian tujuan hukum acara pidana itu tak dapat tercapai lagi Sehingga, penyidikan dan penetapan tersangka merupakan tindakan sia-sia dan tak sesuai dengan tujuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


"Hal ini juga harus dikaitkan hak setiap manusia untuk dianggap tidak bersalah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (presumption of innocence)," kata Boris, dilansir Tempo.


Putusan MK


Kedua yaitu seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka sebelum pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka.


Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, kata Boris, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP.


Kemudian, harus disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Pertimbangan hukum MK adalah untuk perlindungan hak asasi seseorang agar dapat memberikan keterangan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. 


"Sehingga secara hukum, tidak mungkin juga ia ditetapkan sebagai tersangka, karena tidak mungkin memeriksa orang tersebut sebagai calon tersangka karena sudah meninggal lebih dulu," kata Boris.


Pasal 77 KUHP


Ketiga yaitu Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pun tidak relevan digunakan dalam kasus ini.


Sebab Pasal 77 KUHP berlaku untuk terlapor yang meninggal dalam proses hukum, bukan yang meninggal lebih dulu.


Pasal 77 KUHP ini menyatakan "kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia”. 


Pasal 77 ini bisa digunakan bila orang yang dilaporkan masih hidup, tapi dalam proses hukum kemudian meninggal. 


Kasus Brigadir J ini berbeda karena sudah meninggal lebih dahulu bahkan sebelum dilaporkan. Sehingga pasal 77 KUHP ini tidak relevan digunakan sebagai dasar. 


Keterangan Putri


Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan keterangan Putri Candrawathi sangat krusial untuk menjawab apakah ada baku tembak dan pelecehan seksual dalam kasus Brigadir J.


Namun Komnas HAM saat ini belum bisa mendapat keterangan dari Putri karena masih menunggu proses asesmen psikologis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.


Keterangan Putri Candrawathi, kata Ahmad Taufan, menjadi penting karena Komnas HAM tidak bisa mendapat bukti CCTV di dalam rumah Irjen Sambo.


Menurut pengakuan ajudan Ferdy Sambo, Bripda Ricky dan Bharada E, CCTV di rumah dinas itu rusak dan tidak berfungsi.


Ia mengatakan, Bripda Ricky dan Bharada E mengaku tidak menyaksikan langsung pelecehan seksual terhadap Putri.


Mereka, katanya, hanya mendengar teriakan Putri, tetapi tidak tahu kenapa teriakan muncul. 


“Berarti saksi hidup yang ada hanyalah Ibu Putri. Menurut informasi mereka, CCTV di TKP tidak berfungsi. Ini problem besar. Jadi mau bertumpu pada siapa? Kan cuma ada keterangan pelaku atau keterangan korban pelecehan seksual, kan begitu,” kata Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM, Selasa, 2 Agustus 2022. (*)

close