TUTUP
Hukum

Ini Peran Dua Oknum Kades Jadi Tersangka Korupsi Bersama Anggota DPRD Lampung Timur

Admin
19 August 2022, 7:07 PM WAT
Last Updated 2022-09-04T06:59:26Z
Anggota DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana (tengah) dan dua rekannya jadi tersangka korupsi (Foto: Istimewa)

LAMPUNG TIMUR - Polres Lampung Timur menetapkan dua tersangka baru dugaan kasus korupsi bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) yang melibatkan oknum DPRD setempat, Wiwik Yuliana bersama dua rekannya.


Kedua tersangka baru dugaan korupsi P3-TGAI yang ditetapkan Polres Lampung Timur merupakan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Batanghari.


Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, kedua tersangka baru dugaan korupsi P3-TGAI adalah Kepala Desa Sumberejo, Prio Wibowo dan Kepala Desa Rejo Agung, Sugino.


"Peran dari kedua Kepala Desa adalah mengambil keuntungan dari proyek P3-TGAI tersebut. Jadi para tersangka ini, turut serta dalam memungut dana program P3-TGAI tahun anggaran 2022 dari Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di desanya secara lebih untuk keuntungan pribadi," ujarnya.


Program P3-TGAI diterima atas usulan aspirasi anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur yakni tersangka Wiwik Yulianaa.


Dijelaskannya, tahun 2022 terdapat program P3-TGAI yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ditjen Sumber Daya Air, Dit. Bina Operasi dan pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air  Provinsi Lampung.


Program tersebut diterima oleh Desa Bumi Mas, Desa Sumber Agung, Desa Sumberejo, Desa Rejo Agung, Desa Bumiharjo, Desa Telogorejo, Desa Balerejo dan Desa Bale Kencono Kecamatan Batanghari, serta Desa Sukoharjo dan Desa Sumbersari Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur. Dengan nilai program sebesar Rp 195 juta per Desa.


"Itu melalui usulan aspirasi Dewan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Partai Nasdem Wiwik Yuliana," jelas Johannes, dilansir Tribunlampung.


Dari program yang diterima sepuluh desa tersebut, tersangka Wiwik Yuliana meminta pungutan atas penerimaan dana program sebesar 10 persen dari nilai dana program sebagai dana aspirasi.


"Tersangka Wiwik ini mengancam apabila tidak mau memberikan, maka program tidak akan diberikan kembali di tahun berikutnya dan program akan dialihkan kepada desa lainnya," jelasnya.


Dia mengatakan, permintaan pungutan disampaikan secara langsung oleh Wiwik Yuliana dan timnya (tersangka Tohirin dan Sucipto).


"Permintaan itu disampaikan dengan cara mengundang dan mengumpulkan Kepala Desa dan Ketua P3A dari sepuluh desa penerima, dengan waktu yang berbeda di kediaman tersangka Wiwik Yuliana di Desa Bumiharjo Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur, pada Bulan Februari tahun 2022," kata Johannes.


Karena merasa takut dengan ancaman tersebut, setelah dana program P3-TGAI masuk ke rekening kelompok P3A dan dicairkan pada Mei 2022, Kelompok P3A memberikan uang pungutan melalui Kepala Desa.


"Dari Kepala Desa ini, diberikan kepada Tohirin dan Sucipto, yang disuruh oleh saudari Wiwik Yuliana, untuk menagih dan mengumpulkan uang atas pemotongan dana program P3-TGAI dari kelompok P3A yang diterima tersebut," ujar Johannes.


Adapun hasil pengumpulan pungutan sebesar Rp 150 juta dengan masing-masing Kepala Desa memberikan uang permintaan pungutan oleh saudari Wiwik Yuliana sebesar Rp 15 juta.


Namun, SG (Sugino) selaku Kepala Desa Rejo Agung meminta dan memungut uang potongan dana Program P3-TGAI dari Ketua P3A sebesar Rp 25 juta.


"Tapi uang yang diserahkan kepada tersangka Wiwik Yuliana hanya sebesar Rp 15 juta dan sisanya sebesar Rp 10 juta diambil dan dikuasai untuk kepentingan pribadinya," imbuhnya.


Sementara (PW) Priyo Wibowo selaku Kepala Desa Sumberejo meminta dan memungut uang potongan dana Program P3-TGAI dari Ketua P3A sebesar Rp 24 juta.


Namun uang yang diserahkan kepada tersangka Wiwik Yuliana hanya sebesar 15 juta dan sisanya sebesar Rp 9 juta diambil dan dikuasai untuk kepentingan sendiri.


Dari hasil penyidikan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Timur terhadap tersangka sebelumnya (Wiwik Yuliana beserta timnya Tohirin Irianto dan Ahmed Sucipto) ditemukan bukti yang didukung dengan barang bukti adanya perbuatan yang dilakukan oleh tersangka SG dan PW.


"SG dan PW ini turut serta dalam meminta dan memungut uang potongan dana program P3-TGAI tahun 2022, yang diterima oleh Kelompok P3A di desanya," sebutnya.


Kemudian pada Kamis (18/8/2022), dilakukan pemanggilan terhadap kedua kepala desa tersebut.


"Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya sehingga kemudian setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polres Lampung Timur," jelas Iptu Johannes.


Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 19 juta.


"Dari tersangka SG (Sugino) selaku Kepala Desa Rejoagung disita uang tunai sebesar Rp 10 juta dan dari tersangka PW (Priyo Wibowo) selaku kepala Desa Sumberejo disita uang tunai sebesar Rp 9 juta," tuturnya.


Para tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang, perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. (*)

close