Partai politik baru (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran peserta Pemilu 2024 pada Senin, 1 Agustus 2022.
Pendaftaran dan penyerahan dokumen oleh partai politik atau parpol ini dibuka hingga 14 Agustus 2022.
Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos menyatakan saat ini terdapat 47 partai yang telah mendaftar.
Masing-masing 39 partai politik nasional dan 8 partai politik lokal Aceh.
Dari 47 partai tersebut, terdapat beberapa partai baru yang bakal berpartisipasi dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang.
Berikut profil partai-partai politik baru beserta ketua umumnya, dilansir Tempo, Selasa (2/8/2022).
1. Partai Ummat
Partai Ummat resmi dideklarasikan Amien Rais di Yogyakarta, pada Kamis, 29 April 2021. Selain sebagai pendiri, Amien Rais juga menduduki posisi sebagai Ketua Majelis Syuro.
Ketua Umum parpol baru ini yaitu Ridho Rahmadi, menantu Amien Rais.
Ridho Rahmadi merupakan dosen di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta jurusan Teknik Informatika. Sedangkan Wakil Ketua Partai Ummat adalah Agung Mozin.
Pendeklarasian Partai Ummat dihadiri oleh 99 orang anggota, mewakili 34 provinsi. Perekrutan kader dari basis organisasi masyarakat Islam masih menjadi andalan partai berlogo perisai tauhid.
Kendati berbasis Islam, partai ini terbuka untuk semua kalangan, termasuk nonmuslim.
Menurut Ridho, keterbukaan Partai Ummat antara lain dibuktikan dengan merangkul dua orang kader sebagai PIC atau penanggung jawab Partai Ummat di Papua dan Papua Barat dari kalangan nonmuslim.
2. Partai Kebangkitan Nusantara
Partai Kebangkitan Nusantara, disingkat PKN adalah partai politik di Indonesia yang dideklarasikan pada 28 Oktober 2021.
PKN resmi terdaftar sebagai parpol di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham.
Dengan begitu, partai besutan Anas Urbaningrum ini mengikuti kontestasi pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Umum PKN yaitu Gede Pasek Suardika. Dia adalah mantan politikus Partai Hanura yang memutuskan hengkang dan bergabung dengan PKN.
Pasek didampingi Gerry Hukubun selaku Wakil Ketua Umum PKN.
3. Partai Pelita
Parpol baru lainnya yang juga telah mengantongi SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham adalah Partai Pelita.
Partai ini dideklarasikan oleh Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 28 Februari 2022 lalu.
Menurut Din Syamsuddin, motif utama didirikannya Partai Pelita adalah untuk memperbaiki kerusakan struktural maupun moral yang terjadi dalam kehidupan kenegaraan di Tanah Air.
Selain sebagai pendiri, Din Syamsuddin juga mengambil posisi sebagai Ketua Umum Partai.
4. Partai Gelora
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) atau Partai Gelora juga telah mengantongi SK Kemenkumham sebagai badan hukum partai politik.
Partai sempalan Partai Keadilan Sosial atau PKS ini resmi dideklarasikan pada 10 November 2019.
Partai ini dihela sejumlah mantan tokoh muda berpengaruh di PKS.
Anis Matta yang ditunjuk menjadi ketua umum, Fahri Hamzah sebagai wakil ketua umum, dan Mahfudz Siddiq sebagai sekretaris jenderal.
5. Partai Prima
Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima diprakarsai oleh seorang mantan aktivis 98, Agus Jabo Priyono.
Sebelumnya, ia dikenal sebagai ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) di masa Presiden Soeharto.
Dilansir dari laman resmi Prima, di pengujung 2020, Prima mendapat pengesahan sebagai partai politik dari Kemenkumham.
Partai kemudian dideklarasikan pada Selasa malam, 1 Juni 2021 di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta Selatan.
“Prima adalah partainya rakyat biasa, lahir di tengah pusaran arus kehidupan bangsa yang keras,” kata Agus Jabo Priyono yang menjadi Ketua Umum Partai Prima.
Daftar Parpol Pemilu 2024
Komisoner KPU Betty Epsilon Idroos menyatakan saat ini sudah ada 39 partai politik nasional dan 8 partai politik lokal Aceh yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB, berikut daftarnya:
Partai Nasional:
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu
39. Partai Kedaulatan Rakyat
Partai lokal Aceh:
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh
8. Partai Amanat Reformasi
(*)