TUTUP
TUTUP
HeadlinePolitik

Honor Petugas Pemilu 2024 Naik, Ketua KPPS Rp 1,2 Juta, Anggota Rp 1,1 Juta

ADMIN
09 August 2022, 3:50 PM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:06:52Z
Foto: Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menaikkan jumlah honor bagi para petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024 mendatang.


Keputusan honor petugas Pemilu 2024 naik tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.


Kenaikan honor ini berlaku untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).


Ketua KPU Hasyim Asy'ari mencontohkan honor Ketua KPPS ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550 ribu pada Pemilu 2019 lalu, kini menjadi Rp1,2 juta.


"Untuk anggota KPPS dari Rp500 ribu menjadi Rp1,1 juta," kata Hasyim dalam keterangannya di laman resmi KPU RI, dilansir CNNIndonesia, Selasa (9/8/2022).


Selain petugas KPPS, Hasyim merinci kenaikan honor bagi petugas pemilu lainnya.


Ketua PPK misalnya mendapatkan honor menjadi Rp2,5 juta. Sementara anggota PPK mendapatkan honor Rp2,2 juta.


Sebelumnya, Ketua PPK pada Pemilu 2019 hanya mendapatkan Rp1,8 juta dan Pemilu 2020 mendapatkan Rp2,2 juta.


Komisioner KPU Yulianto Sudrajat menyampaikan mengatakan pemerintah telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan kerja bagi petugas badan ad hoc.


Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta perorang. Bagi cacat permanen Rp3,8 juta perorang, luka berat Rp16,5 juta perorang, luka sedang Rp8,2 juta perorang.


Sementara itu, terdapat pula bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta perorang.


"Ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024," kata Yulianto.


Berikut rincian resmi anggaran honor dan perlindungan kerja bagi petugas badan ad hoc Pemilu dan Pilkada 2024:


Honor

Ketua KPPS: Rp1.200.000

Anggota KPPS: Rp1.100.000

Ketua PPK: Rp2.500.000

Anggota PPK 2019: Rp2,200.000

Ketua PPS: Rp1.500.000

Anggota PPS: Rp1.300.000

Pantarlih: Rp1.000.000

Santunan

Meninggal dunia: Rp36 juta

Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang

Luka berat: Rp16,5 juta per orang Luka sedang Rp8,25 juta per orang

Bantuan pemakaman: Rp10 juta per orang. (*)

close